RokanHulu (Bidikonline.com) – Berdalil saksi sebahagian sudah meninggal dunia, kasus dugaan Korupsi dan Mak’up Pembelian Lahan asset Pemerintah Kab. Rohan Hulu disinyalir dipetieskan. Pasalnya sudah dua tahun berjalan sejak dilimpahkan Kejagung RI ke Kajari Rokanhulu, kasus tak kunjung selesai.
Kasus Dugaan Korupsi dan Mak’up Pembelian Lahan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang dilaporkan LSM Pemantau kinerja aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten RokanHulu (LSM-PKA-PPD) disinyalair jalan ditempat.
Menurut Ketua LSM-PKA-PPD Hendrian Mansyur.Hsb hamper dua tahun kasus ini berjalan, namun tak kunjung kunjung selesai, jelasnya
Hal ini di tegaskan Ketua LSM-PKA-PPD Hendrian Mansyur.Hsb setelah Audensi perkembangan Laporan Limpahan Kajagung terhadap Fredi Daniel Simanjuntak usai Pemusnahan barang bukti yang sudah Ingkrah sejak tahun 2017 dan 2018 Kamis 19/7/18 di depan Kantor Kejaksaan Pasir pengaraian.
Saat di Komfermasi asi “ sudah sampai dimana Pelimpahan Laporan LSM tentang perkara dugaan Korupsi dan Mak’up Pembelian lahan itu? Fredy Daniel simanjuntak selaku Kajari RokanHulu menyampaian kita sudah lakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang terkait dalam laporan itu namun kita mempunyai kendala orang orang yang sebangai saksi sebahagian telah meninggal dunia jelas Fredi saat di Kompirmasi.
Hal ini di sanggah langsung oleh Hendrian Mansyur Hsb alasan kematian tersebut “ siapa saja yang mati hingga ada kendalanya setahu kami para saksi dan pemilik lahan yang di Butuhkan keterangan nya tidak ada yang meninggal “ sanggahnya.
Kami sangat kecewa terhadap Kajari Rokanhulu jika pelimpahan kasus ini Jalan di tempat karna jika diusut sangat Mudah bagi mereka untuk melakukan penyidikan dan menyimpulkan Kasus Dugaan Korupsi dan Mar’up pembelian lahan sebangai aset Pemerintahan Kabupaten RokanHulu, jelasnya
Selain itu Ketua LSM PKA-PPD menjelaskan lebih Detail tentang laporan Kasus pelimpahan itu “ Kok bisanya kajari mempunyai alasan Kematian setahu kami sesuai Laporan hingga sekarang Pemilik lahan yang notabenenya di Ganti rugi oleh pemda pada tahun 2007 itu masih ada sesuai pengakuan mereka yang kami Recam Dua Tahun lalu.
Bahkan Kasus itu sangat mudah dalam penyidikannya Sebab Barang sebangai aset itu Tidak bergerak dan tidak bisa di geser karna aset merupakan Tanah, paparnya.
Harapan Kami sebangai Sosial Kontrol Di kabupaten RokanHulu pada Kajagung RI untuk dapat menggatikan Kajari RokanHulu dengan yang lebih Baik .
Terus terang Kami sebangai LSM Pemantau kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah menilai Kinerjanya Kurang mencerminkan TRIKRAMA ADHYAKSA . Tim