Jakarta (Bidikonline.com) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santer dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Agu...[read more] "> Jakarta (Bidikonline.com) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santer dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Agu" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / Ahok Dikabarkan Bebas Bulan Depan /
Ahok Dikabarkan Bebas Bulan Depan
Rabu, 11 Juli 2018 - 13:18:22 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta (Bidikonline.com) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) santer dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Agustus 2018 mendatang. Pengacara Ahok, I Wayan Sidirta mengaku akan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Saya tidak boleh menyatakan bebas di bulan depan, karena itu pihak ada aturannya. Jadi apakah akan bebas bulan depan? Ya kita serahkan saja lah kepada aparat yang menangani," tegas Wayan kepada Okezone, Rabu (11/7/2018).

Namun, Wayan mengaku, tidak heran jika kliennya dapat bebas, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak dasar, seperti berhak mendapatkan remisi dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga adanya potongan masa tahanan tidak perlu ada ikut campur tim hukum.

"Karena itu agar tidak membebani dan tidak akan merugikan pa Ahok, lebih baik saya bicara bahwa remisi, itu sudag ada aturannya," lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Wayan, kabar mengenai kebebasan Ahok dalam waktu dekat dikarenakan mendapatkan remisi, tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Jadi tanpa ada ikut campur peranan pengacara pun remisi itu berdasarkan syarat-syarat tertentu akan diberikan jadi tidak perlu misalnya meragukan pelakasanan praktek remisi yang diberikan oleh pak Ahok, karena pak Ahok berhak mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan