PEKANBARU (Bidikonline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau optimis bisa menyelesaikan proses kontrak kegiatan Dana Alokasi Khusus (DA...[read more] "> PEKANBARU (Bidikonline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau optimis bisa menyelesaikan proses kontrak kegiatan Dana Alokasi Khusus (DA" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Pemprov Riau Tuntaskan Syarat Pencairan DAK Fisik /
Pemprov Riau Tuntaskan Syarat Pencairan DAK Fisik
Rabu, 11 Juli 2018 - 10:24:26 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau optimis bisa menyelesaikan proses kontrak kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik melalui APBN sebelum 21 Juli 2018.

"Itu batas kita selesai berkontrak paling lambat 21 Juli untuk proyek yang dianggarkan di DAK," kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau, Indra kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Dia mengatakan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan 10 OPD penerima DAK fisik, memang ada beberapa kegiatan yang masih berproses di ULP. Namun proses tersebut dipastikan akan tuntas akhir pekan ini.

"Jumat sudah selesai prosesnya, selanjutnya kita akan menggunakan proses lelang cepat. Jadi limit waktu 21 Juli itu Insya Allah bisa terkejar. Karena itu merupakan syarat mendapatkan dana transfer tahap pertama sebesar 25 persen dari total DAK fisik sebesar Rp189 miliar," terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Indra, jika limit waktu belum kontrak maka kegiatan DAK itu otomatis menjadi beban APBD. Karenanya, pihaknya optimis syaratnya akan selesai sebelum tanggal dimaksud.

"Kita tidak mau kejadian tahun lalu terjadi lagi. Dimana tahun 2017 ada satu kegiatan DAK yang akhirnya menjadi beban APBD ketika OPD tidak bisa menyelesaikan kewajibannya," bebernya.

Satu kegiatan dimaksud Indra berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal saat itu mereka sudah berkontrak, namun realisasinya tidak sesuai dengan pusat.

"Karena tak sesuai, sehingga transfer dana DAK tahap kedua tidak bisa dilakukan dan akhirnya menjadi beban APBD kita," pungkasnya.

Berikut 10 OPD Pemprov Riau penerima DAK fisik tahun anggaran 2018: Pendidikan, Kesehatan, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, RSUD Arifin Achmad, Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas ESDM.(humas)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan