Bidikonline.com - Terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman aliansi Oman Rochman resmi dituntut hukum mati oleh laksa penuntut umum. Pimpinan...[read more] "> Bidikonline.com - Terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman aliansi Oman Rochman resmi dituntut hukum mati oleh laksa penuntut umum. Pimpinan" />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / Pimpinan JAD Dituntut Hukuman Mati /
Pimpinan JAD Dituntut Hukuman Mati
Sabtu, 19 Mei 2018 - 10:21:19 WIB

TERKAIT:
   
 
Bidikonline.com - Terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman aliansi Oman Rochman resmi dituntut hukum mati oleh laksa penuntut umum. Pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinilai bersalah atas sejumlah teror bom yang terjadi.
 
Tuntutan pada Aman itu dibacakan pada hari ini dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang, kami meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di ruang Oemar Seno Adjie, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Tempo Jumat, 18 Mei 2018.
 
Dalam sidang dakwaan pada 15 Februari 2017, ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya. Kelimanya yaitu bom di Kampung Melayu dan Sarinah Thamrin, Jakarta, Bom Gereja Samarinda, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan terakhir penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. 
 
Sejumlah saksi fakta dan saksi ahli pun telah dihadirkan di sepanjang persidangan dalam dua bulan terakhir unntuk menguatkan fakta tersebut.
 
Di tengah proses persidangan, nama Aman Abdurrahman pun kembali mencuat di tengah serangkaian aksi kerusuhan dan teror di tanah Air. Sebab, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang didirikannya juga menjadi dalang dari serangkaian aksi teror di Surabaya hingga Riau dalam minggu terakhir ini.
 
Tuntutan Jaksa terhadap Aman Abdurrahman ini sesusai dengan dua poin dakwaan yang disampaikan sebelumnya. 
 
Dua poin dakwaan itu yaitu Pasal 14 junco Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan kedua pasal ini, Aman Abdurrahman pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.(r24)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan