PELALAWAN (Bidikonline.com) - Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membuka pendaftaran seleksi imam masjid paripurna kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Penerimaan berkas bagi calon imam yang akan digaji sebesar Rp2.500.000 juta perbulan sudah dimulai sejak 9 April hingga 27 April mendatang.
Dalam penerimaan imam masjid paripurna tidak sembarang orang yang akan diterima menjadi imam, namun nantinya akan dites dan diseleksi oleh panitia sesuai kualifikasi yang ditetapkan.
"Kita membuka penerimaan imam masjid paripurna dan dalam perektrutannya akan dilakukan beberapa tahap. Untuk tahap awal, selama kurang lebih dua pekan, kita membuka penerimaan berkas administrasi pelamar calon imam," ujar Kabag Kesra Setdakab Pelalawan, Akmamul Hadi S Sos, belum lama ini dilansir mediacentre riau.
Lanjutnya, dibukanya seleksi penerimaan imam masjid parpurna untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Masjid Paripurna di Wilayah Kabupaten Pelalawan dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
"Untuk hasil seleksi berkas administrasi para peserta nantinya akan diumumkan 30 April 2018 mendatang, selanjutnya ujian kompetensi akan berlangsung 2-4 Mei 2018 dan pengumuman hasil tes 7 Mei 2018," katanya.
Ditambahkannya, persyaratan bagi peserta calon imam masjid paripurna di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang domisili di Provinsi Riau dan beragama Islam, berakhlak baik, Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berintegritas dan bersedia menandatangani fakta integritas, tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan bersedia mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemenntah Kabupat Pelalawan.
Sambungnya, persyaratan selanjutnya, berjenis kelamin laki-laki, umur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 65 pada saat mendaftar, pendidikan minimal SLTA sederajat. Tidak kalah pentingnya memiliki Pengetahuan/Kemampuan ilmu fiqh dan diutamakan memiliki hafalan Alquran yang memadai, manajerial serta diutamakan yang sudah menikah.
Bagi peserta yang lolos dalam penyeleksian calon imam maajid paripurna, mereka (imam masjid paripurna,red) akan digaji yang telah ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per bulannya.
"Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Imam Masjid Paripurna Kabupaten Pelalawan yang ditanda tangani di atas materai Rp6.000 dengan melengkapi persyaratan fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir. Kemudian fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir," jelasnya.
Bagi pelamar diwajibkan untuk memilih lokasi kecamatan sebanyak 3 kecamatan. Adapun lokasi kecamatan, yakni Kecamatan Bandar SeiKijang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Langgam, Kecamatan Pelalawan, Kecamatan Bunut, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Ukui, Kecamatan Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kuala Kampar.(src)