PELALAWAN (Bidikonline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan menargetkan ...[read more] "> PELALAWAN (Bidikonline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan menargetkan " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pelalawan / Pemkab Pelalawan Targetkan Pajak Rp 54M /
Pemkab Pelalawan Targetkan Pajak Rp 54M
Minggu, 15 April 2018 - 11:13:52 WIB

TERKAIT:
   
 
PELALAWAN (Bidikonline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 54 miliar, tahun ini.

Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin mengatakan, dirinya optimis target tersebut bisa terpenuhi tahun ini.

"Target kita tahun ini, Rp 54 miliar, dengan nilai itu kita yakin bisa terpenuhi. Mengingat target kita tahun lalu juga terpenuhi," katanya, bincang dengan wartawan.

Hingga mendekati pertengahan bulan April, realisasi pajak sudah mencapai Rp 9 miliar yang diperoleh dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sektor BPHTB mendominasi dari 10 item sektor pajak lainnya yang ada. Sesuai perhitungan kita, target yang kita tetapkan bisa terpenuhi," ujarnya.

Yang lebih terpenting lagi menurutnya, seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dapat menjadi contoh serta tauladan kepada masyarakat.

"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak taat dalam membayar pajak, segala kemudahan sudah kami coba berikan. Peran serta perangkat pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, serta seluruh dinas untuk memberikan contoh. Itu pun sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," pungkas Davidson, Jumat (13/4/2018) kemarin.(grc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan