JAKARTA (Bidikonline.com) - Seluruh PNS di Indonesia pastinya sumringah mendengar janji pemerintah yang akan menaikkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS maupun pensiunan tahun ini.
Bisa dipastikan, besaran THR tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena akan ada tambahan dari berbagai tunjangan. Bila tahun sebelumnya hanya gaji pokok, pada tahun ini THR dibayarkan berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) lalu.
THR untuk PNS akan diberikan sebelum Lebaran yang jatuh di 15 Juni-16 Juni 2018. Di bulan yang sama, gaji ke-13 PNS juga akan dibayarkan.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Dia pun mengatakan, perihal pembayaran THR serta gaji ke-13 untuk PNS sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan agar dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tambahnya.
Pemerintah saat ini tengah menuntaskan aturan teknis terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2018 untuk PNS. “Kita sedang godok PPnya (peraturan pemerintah). Memang ada perubahan dibandingkan tahun lalu, “ katanya
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terkait dengan besaran kenaikan tersebut dia akan melihat kembali anggaran untuk THR PNS dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
"THR kita sudah tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan kepada Dirjen Anggaran mengenai jumlahnya," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (11/4/ 2018).
Sri Mulyani menyebut besaran tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat. "Biasanya kalau mau menjelang ini sudah dilakukan, karena UU APBN kan sudah cukup lama," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran 2018.
Budi mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada H-3.
"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada H+7 untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujarnya.(hrc)