JAKARTA (Bidikonline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara bailout Bank Century bakal terus diusut. KPK t...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara bailout Bank Century bakal terus diusut. KPK t" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / KPK: Penanganan Kasus Bank Century Berlanjut /
KPK: Penanganan Kasus Bank Century Berlanjut
Jumat, 13 April 2018 - 10:38:01 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara bailout Bank Century bakal terus diusut. KPK tidak pernah menutup penanganan kasus tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK tak pernah menutup penanganan perkara ini seperti yang didalilkan oleh pihak pemohon dari MAKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4).

Bahkan, lanjutnya, dalil tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel ketika MAKI mengatakan ada penghentian perkara secara materiil. Hakim, kata Febri, justru mempertimbangkan hal yang lain selain dalil itu. Terkait dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan pada Senin (9/4) lalu itu, Febri menjelaskan, KPK sedang mempelajarinya. KPK pun berharap proses pembelajaran itu tak memakan waktu yang terlalu lama.

"Berharap dalam waktu tak terlalu lama kami sudah bisa melakukan analisis dan ambil kesimpulan dari proses pembelajaran dari putusan praperadilan itu," katanya.

Hal yang penting lainnya, kata dia, penetapan seseorang sebagai tersangka tak bisa dilakukan hanya dengan berdasarkan amar putusan saja. Menurutnya, undang-undang mengatur penetapan tersangka atau proses penyidikan di KPK baru bisa dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Dan aturan ini sejalan dengan hukum acara yang lain. Itu yang perlu kami pertimbangkan secara hati-hati," jelas Febri.(cc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan