PASIRPANGARAIAN (Bidikonline.com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman melaporkan SPT tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi t...[read more] "> PASIRPANGARAIAN (Bidikonline.com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman melaporkan SPT tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi t" />
Selasa, 19 Maret 2024
Follow Us:
10:57 WIB - Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran | 10:57 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H | 10:57 WIB - Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG | 10:57 WIB - 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan | 10:57 WIB - Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal | 10:57 WIB - Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
/ Rokan Hulu / Bupati Rohul Laporkan SPT Tahunan Via e-Filing /
Bupati Rohul Laporkan SPT Tahunan Via e-Filing
Sabtu, 24 Maret 2018 - 19:52:32 WIB

TERKAIT:
   
 
PASIRPANGARAIAN (Bidikonline.com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman melaporkan SPT tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun 2017, melalui aplikasi Elektronik Filing atau e-Filing di ruang dinas Bupati, Jumat (23/3/2018).‎

Penyampaian laporan SPT tahunan dan PPh dilakukan Bupati Rohul Sukiman disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang Rina Lisnawati, Kepala Seksi Waskon 1 KPP Pratama Bangkinang Fitranto, serta Kepala KP2KP Pasirpangaraian Larisman Gaja.‎

Bupati Rohul Sukiman mengaku dirinya melaporkan SPT tahunan dan PPh tahun 2017, karena dirinya ingin memberi contoh baik kepada masyarakat luas‎.‎

Penyampaian laporan SPT tahunan dan PPh secara online diharapkan Bupati Rohul menjadi panutan bagi seluruh masyarakat Rohul, untuk segera melaporkan pajak penghasilan orang pribadi.‎

Diakuinya, sebagai Bupati Rohul tentu dirinya akan memberikan contoh baik kepada seluruh Masyarakat Wajib Pajak di Rohul.‎

"Masyarakat Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan dan PPh orang pribadi agar sesegera mungkin melaporkan dan membayarkan pajak penghasilannya," harap pria yang pernah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia ini.‎

"Saya mengimbau ke seluruh masyarakat Rokan Hulu untuk melaporkan SPT tahunan dan PPh karena pajak yang dilaporkan dan dibayarkan akan digunakan untuk peningkatan pembangunan, karena pajak dari kita untuk kita juga," tambah Bupati Rohul Sukiman.‎

Masih di tempat sama, Kepala KPP Pratama Bangkinang Rina Lisnawati, mengatakan Bupati Rohul Sukiman secara resmi telah melaporkan SPT tahunan dan PPh orang pribadi melalui aplikasi e-Filing.‎

Rina sangat mengapresiasi langkah dilakukan Bupati Rohul Sukiman yang melaporkan SPT tahunan dan PPh tahun 2017 secara online, karena hal itu tentunya akan menjadi panutan bagi masyarakat dan pejabat Rohul lainnya.‎‎

"Kita bangga dan berterima kasih kepada pak Bupati Rokan Hulu yang sudah melaporkan SPT tahunannya, Bupati saja sudah melaporkan, tentu kita harapkan warga Rokan Hulu juga ikut melaporkan SPT tahunan dan PPh orang pribadinya," ajak Rina.‎

‎‎Baru 70 Persen Wajib Pajak‎‎ ‎‎

Rina mengungkapkan untuk Kabupaten Rohul, baru sekira 70 persen masyarakat yang sudah melaporkan SPT tahunannya, atau sekira 100 ribu Wajib Pajak dari 590 ribu jumlah penduduk Rohul.‎

Bagi masyarakat Rohul yang belum melaporkan SPT tahunan dan PPh orang pribadi, Rina mengajak untuk segera melaporkan, baik melalui aplikasi e-Filing atau bisa datang langsung ke Kantor KP2KP Pasirpangaraian di Jalan Panglima Awang atau di belakang Mapolres Rohul.‎

"Karena batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah tanggal 31 Maret 2018," jelas Rina.‎‎

Sementara, Kepala KP2KP Pasirpangaraian Larisman Gaja mengatakan untuk mencapai target 100 persen pelaporan SPT tahunan dan PPh orang pribadi, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya.

Bahkan, ungkap Larisman, di beberapa titik keramaian, KP2KP Pasirpangaraian juga telah memasang spanduk atau baliho yang mengajak masyarakat segera melaporkan SPT tahunan dan PPh orang pribadi.‎

Larisman optimis, setelah Bupati Rohul Sukiman melaporkan SPT tahunannya, maka hal itu diikuti oleh masyarakat Rohul, sehingga target tercapai 100 persen.‎

Menurut Larisman, Masyarakat Wajib Pajak wajib melaporkan SPT tahunan, yaitu bagi masyarakat yang penghasilan di atas Rp 60 juta, maupun di bawah Rp 60 juta per tahun.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H
  • Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG
  • 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan
  • Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal
  • Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
  • Gadis Belia di Kuansing Disetubuhi Ayah Tiri
  • Rektor UIR Lanjutkan Dakwah Kampus Lewat Syafari Ramadhan 1445 H
  • Tersangka Pungli, 15 Pegawai KPK Ditahan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan