JAKARTA (Bidikonline.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum bila dua menteri...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum bila dua menteri" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / Jokowi: Kalau Ada Bukti Hukum Proses Aja /
Menterinya Disebut Terima Duit E-KTP,
Jokowi: Kalau Ada Bukti Hukum Proses Aja
Sabtu, 24 Maret 2018 - 19:42:25 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum bila dua menterinya, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memang menerima uang korupsi dari proyek e-KTP. Itu pun bila memang ada bukti dan fakta hukumnya.

"Ya negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi usai melihat-lihat Gedung Setneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/3/2018).

Nama Puan dan Pramono sedianya disebut atas kesaksian terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Jokowi, setiap pejabat maupun masyarakat bisa harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya bila tindakannya itu melanggar aturan hukum di Indonesia. Namun, lagi-lagi dirinya mengingatkan bahwa proses hukum tersebut harus dilakukan jika memang KPK telah memiliki bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat.

"Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," tandasnya.

Sebelumnya, Setnov kembali menyebut bahwa dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Puan Maharani turut kecipratan duit korupsi e-KTP dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setnov mengatakan, informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan didapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi USD500 ribu.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung USD500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.(src)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan