JAKARTA (Bidikonline.com) - Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang berlaku tanpa persetujuan Presiden membuat Wakil Ketua Dewan Pe...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang berlaku tanpa persetujuan Presiden membuat Wakil Ketua Dewan Pe" />
|