JAKARTA (Bidikonline.com) - Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang berlaku tanpa persetujuan Presiden membuat Wakil Ketua Dewan Pe...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang berlaku tanpa persetujuan Presiden membuat Wakil Ketua Dewan Pe" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / UU MD3 Panen Penolakan /
Kordinasi Jokowi dan Yasonna Kurang,
UU MD3 Panen Penolakan
Jumat, 16 Maret 2018 - 13:54:18 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang berlaku tanpa persetujuan Presiden membuat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto angkat bicara.

Menurutnya, hal itu karena kurangnya koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Karena Menkumham itu datang ke DPR dalam rangka mewakili pemerintah dalam hal ini Presiden. Sehingga koordinasi sebelumnya harus betul-betul tuntas apa yg harus dilaksanakan di dalam rapat paripurna," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dia memandang, banyaknya penolakan dari masyarakat atas pemberlakuan UU MD3 saat ini tidak lepas dari kurangnya koordinasi Yasonna dengan Presiden. Kata dia, seharusnya, jika Presiden Jokowi sudah berkata tidak, hal itu semestinya disampaikan oleh Yasonna dalam rapat paripurna.

Atas pengalaman itu, dia berharap ke depan, koordinasi antara Presiden Jokowi dengan pembantu-pembantunya bisa lebih solid.

"Perlu dirajut koordinasi yang lebih solid lagi, sehingga apa yang diinginkan Presiden itu sudah sesuai dengan apa yang harus dilaksanakan oleh Menkumham," tutup politikus Partai Demokrat tersebut.

Adapun UU MD3 mulai berlaku pada hari ini, Kamis (15/3/2018), tanpa persetujuan Presiden Jokowi. Undang-undang itu menjadi sorotan lantaran memuat beberapa pasal kontroversial, di antaranya Pasal 73, Pasal 122 huruf K, serta Pasal 245.(rpc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan