JAKARTA (Bidikonline.com) - Upaya peninjauan kembali (PK) setelah mendekam di jeruji besi selama sembilan bulan dilakukan oleh mantan Guber...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Upaya peninjauan kembali (PK) setelah mendekam di jeruji besi selama sembilan bulan dilakukan oleh mantan Guber" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / PK Ahok Sesuai Ketentuan Hukum? Ini Kata MA... /
PK Ahok Sesuai Ketentuan Hukum? Ini Kata MA...
Rabu, 28 Februari 2018 - 14:50:06 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Upaya peninjauan kembali (PK) setelah mendekam di jeruji besi selama sembilan bulan dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Adapun Ahok mengajukan PK itu karena ditemukan adanya kejanggalan dalam putusan persidangan pada perkara penistaan agama yang menjeratnya.

Menurut Ketua Humas Mahkamah Agung, Abdullah, upaya PK yang dilayangkan oleh Ahok sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasalnya, sudah menjalani proses hukum dari perkara yang menjeratnya.

"Pengajuan PK dasarnya harus sudah menerima putusan dan sudah menjalani putusan," ujarnya saat dihubungi Wartawan, Selasa (27/2/2018).

Abdullah menerangkan, mantan Bupati Belitung Timur itu melayangkan PK karena menemukan alat bukti yang menduga telah merubah hasil putusan sidang penistaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

"Jadi, alat bukti yang sangat penting dan menentukan," tuturnya.

Sidang PK Ahok sendiri sudah berlangsung pada Senin (26/2/2018) kemarin. Setelah majelis hakim memberi berita acara pendapat, nantinya akan langsung dikirim ke MA.

"Setelah selesai maka akan dipanggil untuk menandatangi berita acara, setelah itu akan dipanggil lagi untuk melakukan inzage (memeriksa bukti-bukti) terhadap proses perkara yang akan dikirim ke MA," terangnya.

Kendati adanya desakan dari masyarakat terkait upaya PK Ahok, dia memastikan pengadilan tidak dapat terpengaruh dari desakan pihak manapun.

"Pengadilan akan tetap menyidangkan sebagaimana mestinya," tuntasnya.(rpc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan