JAKARTA (Bidikonline.com) - Upaya peninjauan kembali (PK) setelah mendekam di jeruji besi selama sembilan bulan dilakukan oleh mantan Guber...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Upaya peninjauan kembali (PK) setelah mendekam di jeruji besi selama sembilan bulan dilakukan oleh mantan Guber" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / PK Ahok Sesuai Ketentuan Hukum? Ini Kata MA... /
PK Ahok Sesuai Ketentuan Hukum? Ini Kata MA...
Rabu, 28 Februari 2018 - 14:50:06 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Upaya peninjauan kembali (PK) setelah mendekam di jeruji besi selama sembilan bulan dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Adapun Ahok mengajukan PK itu karena ditemukan adanya kejanggalan dalam putusan persidangan pada perkara penistaan agama yang menjeratnya.

Menurut Ketua Humas Mahkamah Agung, Abdullah, upaya PK yang dilayangkan oleh Ahok sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasalnya, sudah menjalani proses hukum dari perkara yang menjeratnya.

"Pengajuan PK dasarnya harus sudah menerima putusan dan sudah menjalani putusan," ujarnya saat dihubungi Wartawan, Selasa (27/2/2018).

Abdullah menerangkan, mantan Bupati Belitung Timur itu melayangkan PK karena menemukan alat bukti yang menduga telah merubah hasil putusan sidang penistaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

"Jadi, alat bukti yang sangat penting dan menentukan," tuturnya.

Sidang PK Ahok sendiri sudah berlangsung pada Senin (26/2/2018) kemarin. Setelah majelis hakim memberi berita acara pendapat, nantinya akan langsung dikirim ke MA.

"Setelah selesai maka akan dipanggil untuk menandatangi berita acara, setelah itu akan dipanggil lagi untuk melakukan inzage (memeriksa bukti-bukti) terhadap proses perkara yang akan dikirim ke MA," terangnya.

Kendati adanya desakan dari masyarakat terkait upaya PK Ahok, dia memastikan pengadilan tidak dapat terpengaruh dari desakan pihak manapun.

"Pengadilan akan tetap menyidangkan sebagaimana mestinya," tuntasnya.(rpc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan