JAKARTA (Bidikonline.com) - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama dinilai Jaksa Penuntut Umum (JP...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama dinilai Jaksa Penuntut Umum (JP" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Kasus Ahok dan Buni Yani beda, Ini Penjelasan JPU... /
TERKAIT PENISTAAN AGAMA
Kasus Ahok dan Buni Yani beda, Ini Penjelasan JPU...
Selasa, 27 Februari 2018 - 14:46:42 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama, Sapto Subroto tidak memiliki kesalahan ataupun kekhilafan.

"Bagi kami kekhilafan dari majelis hakim yang memutus perkara Ahok itu sudah benar," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Pada sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perdana ini, menurutnya, pihaknya hanya memfasilitasi untuk memori dan tanggapan oleh memori PK tersebut. Tidak ada larangan terpidana Ahok sapaan akrab Basuki mengajukan PK.

"Memang ketentuan, hanya dia mengajukan memori PK, kami tanggapi kami serahkan. Selanjutnya nanti oleh majelis hakim yang ada di sini diteruskan ke Makamah Agung. Yang menentukan Mahkamah Agung," tuturnya.

Di sisi lain, JPU Ardito Murwadi menytakan, poin dasar pengajuan PK Ahok, tak dapat didasari dengan kasus Buni Yani. Sebab, kasus Ahok dan Buni Yani mempunyai subtansi yang berbeda.

"Buni Yani dipersalahkan karena UU elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik. Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," jelasnya.(rpc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan