Bidikonline.com - Wartawan berparas cantik atas nama Maya Aulia Aprilianti (23) melaporkan netizen ke Mapolrestro Tangerang, Sabtu (24/2/20...[read more] "> Bidikonline.com - Wartawan berparas cantik atas nama Maya Aulia Aprilianti (23) melaporkan netizen ke Mapolrestro Tangerang, Sabtu (24/2/20" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Wartawan Cantik Ini Lapor Polisi /
Di-bully di Medsos
Wartawan Cantik Ini Lapor Polisi
Senin, 26 Februari 2018 - 13:06:54 WIB

TERKAIT:
   
 
Bidikonline.com - Wartawan berparas cantik atas nama Maya Aulia Aprilianti (23) melaporkan netizen ke Mapolrestro Tangerang, Sabtu (24/2/2018) malam.

Jurnalis media Banten Hitz ini mengadukan dua pemilik akun Instagram ke polisi. Dua netizen tersebut telah memberikan komentar sentimen negatif kepada dirinya. Dara manis berusia 23 tahun itu pun merasa dihina dan nama baiknya dicemarkan.

"Ada dua orang yang dilaporkan, mereka melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saya," ujar Maya seperti dimuat Warta Kota, Minggu (25/2/2018).

Salah satu akun Instagram yang dilaporkan yakni Windaip13. Maya menilaipemilik akun tersebut sangat menyudutkan dirinya serta memberikan perkataan tak senonoh.

"Saya tidak terima dengan apa yang mereka lakukan," ucapnya.

Perkara ini mencuat setelah ramainya pemberitaan di media massa terkait Gubernur Banten, Wahidin Halim memberhentikan Kepala SMKN 4 Kota Tangerang, Kusdiharto. Kusdiharto dicopot lantaran tersandung kasus yang membelitnya.

Pemberitaan tersebut menjadi viral di jagat media sosial. Netizen lalu ramai memberikan komentar, termasuk dua pemilik akun yang dilaporkan Maya. Dalam komentarnya, wartawan Banten Hitz ini dicaci maki oleh mereka.

"Sebelumnya saya pernah berusaha bertemu, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Maya.

Sejumlah barang bukti kini sudah dikantongi polisi. Atas perbuatannya tersebut kedua netizen yang dilaporkan ini terancam Pasal 27 Ayat 3 Undang - undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ke-2 netizen terancamn hukumannya 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp. 750 juta. "Semoga masalah ini bisa cepat selesai," paparnya.(rsc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan