PEKANBARU (Bidikonline.com) - Calon Gubernur Riau seperti Arsyajuliandi Rachman, Firdaus, dan Syamsuar terancam dibatalkan sebagai calon Gu...[read more] "> PEKANBARU (Bidikonline.com) - Calon Gubernur Riau seperti Arsyajuliandi Rachman, Firdaus, dan Syamsuar terancam dibatalkan sebagai calon Gu" />
Selasa, 19 Maret 2024
Follow Us:
10:57 WIB - Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran | 10:57 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H | 10:57 WIB - Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG | 10:57 WIB - 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan | 10:57 WIB - Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal | 10:57 WIB - Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
/ Politik / Andi, Firdaus dan Syamsuar Terancam Dibatalkan /
Andi, Firdaus dan Syamsuar Terancam Dibatalkan
Jumat, 23 Februari 2018 - 18:24:41 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com) - Calon Gubernur Riau seperti Arsyajuliandi Rachman, Firdaus, dan Syamsuar terancam dibatalkan sebagai calon Gubernur Riau.

Ketiga calon ini dituding telah melakukan pelanggaran dengan melantik pejabat, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU Riau.

"Padahal, hal itu sudah dilarang. Namun, seperti kita ketahui, tiga calon yang merupakan kepala daerah ini melantik banyak pejabat sebelum ditetapkan sebagai calon," terang Ketua Tim Hukum pasangan Lukman Edy-Hardianto, R. Adnan kepada bertuahpos.com beberapa waktu lalu.

Adnan melanjutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan perubahan dan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, tanpa izin tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.

"Saya kira pihak kementerian tidak akan sebodoh itu untuk memberikan izin pelantikan pejabat ini, apalagi Riau akan mengadakan pemilihan gubernur," tambahnya.

Atas dasar itu, Tim Hukum LE-Hardianto kemudian melaporkan kasus ini ke Bawaslu Riau.

"Tidak hanya 1, namun ketiganya telah melakukan pelanggaran. Itulah yang kami sebut dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Jika terbukti melakukan pelanggaran atas UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU," tutup Adnan. (bpc)


Berita Lainnya :
  • Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H
  • Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG
  • 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan
  • Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal
  • Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
  • Gadis Belia di Kuansing Disetubuhi Ayah Tiri
  • Rektor UIR Lanjutkan Dakwah Kampus Lewat Syafari Ramadhan 1445 H
  • Tersangka Pungli, 15 Pegawai KPK Ditahan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan