RENGAT (Bidikonline.com) - Salah seorang anggota kelompok tani nelayan andalan (KTNA) Desa Kualacenaku, Kecamatan Kualacenaku, Kabupaten In...[read more] "> RENGAT (Bidikonline.com) - Salah seorang anggota kelompok tani nelayan andalan (KTNA) Desa Kualacenaku, Kecamatan Kualacenaku, Kabupaten In" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Indragiri Hulu / Bupati Serahkan Santunan Rp 160 Juta Kepada Nelayan /
Bupati Serahkan Santunan Rp 160 Juta Kepada Nelayan
Kamis, 22 Februari 2018 - 16:23:17 WIB

TERKAIT:
   
 
RENGAT (Bidikonline.com) - Salah seorang anggota kelompok tani nelayan andalan (KTNA) Desa Kualacenaku, Kecamatan Kualacenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) disantuni klaim asuransi ratusan juta rupiah.

Mewakili Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan Pemkab Inhu, Paino, secara simbolis menyerahkan klaim sebesar Rp 160 juta kepada ahli waris Warga Desa Kualacenaku Kecamatan Kualacenaku, Ny Anrika, di Kantor Dinas Perkebunan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Pemkab Inhh,  Rabu (21/2/2018).

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan H Meiherijon menerangkan, Anrika, menjadi ahli waris penerima klaim karena ayah kandung ahli waris atas nama almarhum Lamsiah adalah salah seorang anggota nelayan tradisional aktif di Kualacenaku.

Di Kabupaten Inhu, asuransi jiwa nelayan tradisional mulai aktif terhitung tahun 2017 atau setelah digagas Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, bekerjasama dengan Ditjen Kementerian Perikanan dan asuransi PT Jasindo.

"Alhamdulillah, jumlah anggota nelayan tradisional di Kabupaten Indragiri Hulu sudah 330 orang tanpa dipungut biaya," sambung Meiherijon.

Dijelaskan, klaim dan atau asuransi jiwa nelayan adalah suatu bentuk perlindungan kepada para nelayan agar  mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka, sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.

Tahun 2017, selektif untuk perekrutan menjadi anggota kelompok nelayan tradisional adalah setiap anggota memiliki perahu nelayan tradisional, memiliki alat tangkap ikan tradisional dan benar-benar berprofesi sebagai nelayan tradisional.

"Jika syarat itu lengkap, maka nelayan  yang bersangkutan berhak mendapat kartu anggota dan frame asuransi tanpa iuran anggota," papar Kabid.(krn)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan