JAKARTA (Bidikonline.com) - Gratifikasi sebesar Rp469,4 miliar diterima oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Adapun dakwaan dalam perkara itu menyebut Rita diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perizinan yang ditanganinya semasa ia masih menjabat sebagai bupati. Gratifikasi itu disebut diberikan oleh sejumlah pihak.
"Terdakwa menerima gratifikasi dari para permohonan perizinan dan para rekanan pelaksana proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, serta dari Lauw Juanda Lesman," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Kala itu, sebagaimana tertuang dalam dakwaan, usai terpilih menjadi Bupati Kukar untuk periode 2010-2015, Rita meminta kepada Khairudin yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD setempat menjadi salah satu tim pemenangannya yang dikenal dengan sebutan tim 11.
"Setelah terdakwa I dilantik sebagai bupati, lalu menugaskan terdakwa II untuk membantu tugas terdakwa I antara lain meminta untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," terang jaksa.
Atas permintaan itu, kemudian Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Selanjutnya, uang-uang itu akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
Adapun keempat orang itu merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar. Sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah dengan penerimaan sebesar Rp2,5 miliar.
Diketahui, penerimaan uang sebesar Rp3,2 miliar secara bertahap pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp220 juta.
Tak hanya itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2 ribu hektare. Pemberian kepada keduanya sebesar Rp250 juta.
Jaksa menyebut, atas pemberian gratifikasi senilai total Rp469 miliar hingga dengan 30 hari atau batas waktu yang ditentukan sesuai UU, Rita dan Khairudin tidak melaporkannya kepada KPK. Karena itu, keduanya dinilai menyalahi aturan.
Rita dan Khairudin disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baik Rita maupun kuasa hukumnya berkeputusan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi kami menolak semua dakwaan," katanya.(rpc)