MERANTI (Bidikonline.com) - Para legislator di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, mempertanyakan ko...[read more] "> MERANTI (Bidikonline.com) - Para legislator di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, mempertanyakan ko" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Meranti / Pansus DPRD Meranti Kaji Pengembangan Industri /
Pansus DPRD Meranti Kaji Pengembangan Industri
Rabu, 21 Februari 2018 - 14:01:32 WIB

TERKAIT:
   
 
MERANTI (Bidikonline.com) - Para legislator di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, mempertanyakan konsep dan data industri di daerah ini. Hal itu berkaitan dengan usulan Ranperda tentang Rencana Pengembangan Industri Kepulauan Meranti (PIK).

Pertanyaan itu dilontarkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Meranti, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perindagkop UKM dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepulauan Meranti, di Gedung Dewan, Senin 19 Februari 2018.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Pansus Dedi Putra, Wakil Ketua Pansus Darsini, anggota Asmawi, Endang Miratna, Taufiek, juga Kepala Dinas Perindagkop UKM, M Azza Faroni dan Kepala Bidang perwakilan Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kadis Perindagkop UKM di awal rapat menyampaikan, Ranperda PIK diajukan Pemkab Kepulauan Meranti untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2017 dan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

UU itu juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Rencana Pengembangan Sentra Industri di setiap Kecamatan. "Dengan adanya Perda PIK, nantinya akan mendorong Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat, serta masuknya investasi," kata Azza.

Dalam rapat awal pembahasan Ranperda itu, Ketua Pansus Dedi Putra menilai terdapat beberapa pasal di dalam Rancangan Perda yang harus diubah. Kemudian OPD terkait juga perlu melengkapi dokumen data pendukung.

Sementara itu, Darsini selaku Wakil Ketua Pansus juga mempertanyakan data jumlah industri di Kabupaten Kepulauan Meranti dan konsep yang akan disajikan dalam program pengembangan industri di daerah ini.

"Yang di bahas kebanyakan sagu, kopi dan perikanan. Sementara masih banyak yang lain yang harus ditumbuh kembangkan," ujar Darsini.

Kemudian, Taufiek, anggota Pansus lainnya, mempertanyakan soal infrastruktur pendukung yang harus disiapkan. Menurutnya, jangan sampai Ranperda disahkan namun konsep PIK belum di siapkan. Sedangkan anggota Pansus Asmawi mempertanyakan kaitan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Menjawab pertanyaan para legislator Kepulauan Meranti itu, Kadis Perindagkop UKM, M Azza Faroni menjelaskan, bahwa rencana kedepan setiap 1 tahun dapat selesai 1 program pembangunan, dimana semua konsep dokumen sudah disiapkan.

"Contohnya seperti rencana tahun 2017-2018 kita fokus ke Kecamatan Tebingtinggi Timur berkaitan dengan sentral perikanan," ungkapnya.

Azza mengatakan, persiapan infrastruktur untuk mendukung program itu sudah berjalan, termasuk konsep sudah disiapkan berupa naskah akademis dan RPIK, dimana dengan situasi seperti apapun, program ini harus tetap dilaksanakan dengan komitmen dan kesanggupan di awal kontrak.

Menanggapi pertanyaan anggota Pansus Asmawi, Azza mengatakan terkait RTRW tidak menjadi masalah, karena program itu hanya berkaitan dengan struktur ruang, namun masalah kemungkinan akan terjadi pada pola ruang.

Agar sesuai dengan rencana Pemerintah Provinsi, lanjutnya, maka konsep dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya sudah disiapkan dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Diakhir rapat, Ketua Pansus Dedi Putra menyimpulkan, bahwa perlu diadakan rapat lanjutan berkaitan dengan analisa naskah akademis, RAPIN, KIN serta penghapusan pasal 11 ayat 2.

"Semua dinas terkait dalam pembahasan Ranperda ini harus dipanggil, sehingga secara rinci Pemda bisa menjelaskan gambaran keunggulan Kabupaten Kepulauan Meranti terkait program ini," pungkas Dedi Putra.(rhc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan