JAKARTA (Bidikonline.com) - Aliran dana proyek e-KTP, menurut eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin diterima oleh semua fraksi di DPR, termasuk Partai Demokrat.
"Menurut laporan dari bu Mustokoweni dan Andi Narogong, semua sudah terealisasi, termasuk Fraksi Demokrat," ujarnya saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Fraksi Partai Demokrat, sambugnya, dari laporan yang dia terima mendapatkan uang sebesar USD 1 juta yang diserahkan kepada dirinya melalui Mirwan Amir, anggota Fraksi Partai Demokrat dan mantan Wakil Ketua Banggar.
"Jatah Demokrat diserahkan ke Mirwan Amir, Mirwan sampaikan ke bendahara fraksi, saya sendiri," sebutnya.
Dia menerangkan, dari uang USD 1 Juta itu, yang diserahkan ke Fraksi sebesar 500 ribu USD dan uang tersebut disimpan di brankas Partai Demokrat.
"Waktu itu dibawa pak Mirwan Amir USD 1 juta, diserahkan ke fraksi itu USD 500 ribu. Waktu itu ada kebutuhan saya lupa. Waktu itu yang dikasih USD 1 juta dolar AS, tapi yang diserahkan, di Fraksi Demokrat itu ada brankasnya, yang dimasukan ke brankas USD 500 ribu. Terus ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya," jelasnya.
Tak hanya Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yakni mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, dan Kepala SPI PT LEN Industri Yani Kurniati.
Kemudian, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugrah Ipung F, Mantan Direktur Utama PT Sucofindo Arief Safari, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniwan, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting dan Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia PNRI Indri Mediani.
Novanto dalam perkara itu didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Kala itu, dia menjabat ketua fraksi partai Golkar dan diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain.
Novanto bahkan diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.(rpc)