Bidikonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, mantan pengacara Setya Novanto, tidak perlu khawatir dengan agenda sidang praperadi...[read more] "> Bidikonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, mantan pengacara Setya Novanto, tidak perlu khawatir dengan agenda sidang praperadi" />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / KPK: Kalau Kuat, Fredrich tak Usah Khawatir /
KPK: Kalau Kuat, Fredrich tak Usah Khawatir
Selasa, 06 Februari 2018 - 15:00:16 WIB

TERKAIT:
   
 
Bidikonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, mantan pengacara Setya Novanto, tidak perlu khawatir dengan agenda sidang praperadilan, jika memiliki bukti yang kuat.

Hal itu dilontarkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menanggapi ketidakhadiran lembaga antirasuah itu dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.

Seharusnya sidang itu digelar Senin (5/2) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, Fredrich menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Menurut Febri, KPK tidak dapat menghadiri sidang karena masih ada yang perlu dilakukan terkait praperadilan tersebut. "Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri, Senin 5 Februari 2018, di Jakarta.

Namun pihaknya tidak menjelaskan hal apa yang masih perlu dilakukan KPK sehingga tidak hadir pada sidang hari ini. DIkatakan, pihaknya sudah menugaskan perwakilan ke pengadilan untuk meminta penundaan sidang.

Febri tidak menanggapi saat ditanya apakah permohonan penundaan sidang praperadilan oleh KPK ini bagian dari strategi menunggu sidang pokok perkara digelar lebih dulu.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di (Pengadilan) Jaksel dan satu di pusat (PN Jakarta Pusat). Jadi, mari dihadapi saja," ujar Febri.

KPK meminta pihak Fredrich tidak perlu khawatir menghadapi sidang perkara pokok. "Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," ujar Febri.

Pada sidang perdana praperadilan hari ini, KPK tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 12 Februari 2018.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Reva sempat menuding KPK sengaja tidak hadir agar gugatan praperadilan kliennya gugur. Sapriyanto berharap praperadilan ini bisa digelar sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur jika pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan. Adapun sidang perdana pokok perkara rencananya akan digelar pada Kamis 8 Februari mendatang.(r24)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan