KUANSING (Bidikonline.com) - Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Senin (5/2/2018) pagi mengikuti apel pagi bersama aparatus sipil ne...[read more] "> KUANSING (Bidikonline.com) - Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Senin (5/2/2018) pagi mengikuti apel pagi bersama aparatus sipil ne" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kuantan Singingi / Pesan Bawaslu Riau ke ASN Kuansing /
Pesan Bawaslu Riau ke ASN Kuansing
Senin, 05 Februari 2018 - 19:25:52 WIB

TERKAIT:
   
 
KUANSING (Bidikonline.com) - Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Senin (5/2/2018) pagi mengikuti apel pagi bersama aparatus sipil negara (ASN) Pemkab Kuansing. Pada kesempatan itu, Rusidi mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan kegiatan kampanye bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau.

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembina Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, Bawaslu Riau berkewajiban mensosialisasikan larangan kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Hasil sosialisasi tersebut akan diimplementasikan melalui penandatanganan fakta integritas netralitas ASN pada Pilgubri 2018. Fakta Integritas langsung ditandatangani Bupati Kuansing Mursini dan Plt Sekdakab Muharlius disaksikan Kapolres AKBP Fibri Karpiananto dan Wakil Ketua I DPRD Sardiyono.

"Dalam fakta integritas tersebut, netralitas ASN pada Pilgubri ada 11 poin. Namun beberapa poin yang sangat rentan bisa dilakukan dan bahkan terlakukan tanpa disengaja," ujar Rusidi.

Diuraikan, poin dimaksud adalah tidak akan berfoto dengan calon, kemudian tidak akan memberikan like, mengomentari dan sejenisnya tentang kegiatan calon di media sosial maupun media online.

"Apabila ada ASN melanggarkan 11 poin dalam fakta integritas tersebut, Bawaslu akan menindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya. (frc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan