Bidikonline.com - Di Sydney seorang mantan guru sekolah perempuan yang sedang hamil akan melahirkan di penjara setelah mengaku bersalah mem...[read more] "> Bidikonline.com - Di Sydney seorang mantan guru sekolah perempuan yang sedang hamil akan melahirkan di penjara setelah mengaku bersalah mem" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Entertainment / Berhubungan Seksual dengan Murid, Guru Hamil Dipenjara /
Berhubungan Seksual dengan Murid, Guru Hamil Dipenjara
Jumat, 02 Februari 2018 - 15:22:42 WIB

TERKAIT:
   
 
Bidikonline.com - Di Sydney seorang mantan guru sekolah perempuan yang sedang hamil akan melahirkan di penjara setelah mengaku bersalah memiliki hubungan seksual dengan muirid ketika dia mengajar di sekolah swasta Sydney Grammar School.

Perempuan berusia 34 tahun tersebut mengaku bersalah melakukan lima tindakan hubungan seksual dengan murid berusia 17 tahun, yang berlangsung di berbagai tempat termasuk di dalam kelas. Bekas guru yang sekarang mengandung anak pertama dari perkawinan dengan suaminya, telah dikenai hukuman penjara 15 bulan, dengan hukuman minimal yang harus dijalaninya adalah 7 bulan.

Hakim Paul Lakatos menggambarkan korban dan pelaku adalah "lost souls" (mereka yang kehilangan jiwa), yang pada awalnya berhubungan dengan niat baik, sebelum kemudian terlibat hubungan seksual.

Hakim mengatakan murid yang menjadi korban tersebut menderita depresi berat, memiliki perasaan rendah diri, dan pernah berpikiran untuk melakukan bunuh diri. Hakim Lakatos menerima pendapat bahwa sang guru sangat menyesali perbuatannya, dan kemungkinan melakukan tindakan itu lagi kecil.

Namun Hakim mengatakan sang guru sebelumnya pernah mendapat peringatan bahwa dia sudah memiliki hubungan terlalu dekat dengan muridnya, dan korban juga memutuskan hubungan.

Guru dan murid tersebut bertemu selama masa tiga bulan di tahun 2016 dan tindakan yang mereka lakukan termasuk hubungan badan dan seks oral. Tindakan mereka tidak hanya terjadi di ruangan kelas, namun juga di rumah sang guru dan di toilet sekolah.

Hakim Lakatos juga mempertimbangkan kesehatan mental sang guru ketika hubungan terjadi dimana dia mengalami tiga kali keguguran, dan masalah dalam perkawinannya menyebabkan dia mengalami depresi berat. Mantan guru ini sekarang akan bisa mendapatkan pembebasan hukuman bulan September 2018.(rpc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan