Pekanbaru (Bidikonline.com) – Berdalih mendapat andendum, pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau belum selesai alias molor. Proyek yang didanai Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) senilai 25 miliar rupiah lebih yang kerjakan PT Putra Angga Pratama, diperkirakan masih mencapai 80 persen.
Berdasarkan hasil investigasi Bidikonline.com di lokasi proyek Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau, di Jalan H.R Soebrantas Pekanbaru- Riau, Kamis (25/01/2018), proyek APBN tahun 2017 dengan nilai pagu paket Rp 25.025.696.000,00 miliar hingga saat ini masih tahap pekerjaan dan diperkirakan masih mencapai 80 persen dari nilai kontrak kerja .
Berdasarkan data yang diperoleh dalam plang nama tertera bahwa proyek yang dikerjakan kontraktor PT Putra Angga Pratama dan konsultan pengawas PT Riau Multi Cipta Dimensi, jelas tercantum waktu pelaksanaan 82 (delapan puluh dua) hari kalender untuk pembangunan gedung 3 tingkat. Artinya kontraktor pelaksana mulai bekerja pada tanggal kontrak 11 Oktober 2017 dan berakhir 31/12/2017. Namun kenyataan dilapangan pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau hingga saat ini masih tahap pengerjaan
Untuk mengelabui public plang nama Pembangunan Gedung Laboratorium Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, terkesan tertutup. Masalahnya dalam papan plang proyek tidak menyebutkan dari mana sumber anggaran dalam pembangunan proyek tersebut. Selain itu juga tidak menyebutkan berapa nilai anggaran, begitu juga waktu pelaksanaan dalam kontrak yang diberikan oleh Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dalam proses lelang dengan 82 hari kalender untuk membangun gedung 3 tingkat itu
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (LSM-FPPI) Haryanto, kepada Bidikonline.com menyampaikan seharusnya pihak Kementerian Agama, dalam hal ini Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai pengguna anggaran harus memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana, karena pekerjaan mereka tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Hal ini sesuai dengan Perka Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf f. yang berbunyi Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dapat dikenakkan sanksi “Blacklist". jelas Haryanto
Lagi pula tidak masuk akal waktu 82 hari kalender di berikan untuk membangun Gedung tiga tingkat itu, terkecuali kalau JIN yang berkerja baru bisa selesai dalam waktu kontrak yang sudah ditentukan, ini terkesan di paksakan hasilnya yah…begini jelasnya.
Yang menjadi pertanyaan kata Haryanto bagaimana administrasi dokument pencairan dana dari KAS Negara per 31 Desember 2017 lalu, berapa persen yang telah di bayar, apa ada berita Provisional Hand Over (PHO), kalau ada berapa persen yang telah dibayar, konsultan pengawasan sampai tahun berapa kontrak kerja dalam mengawasi pekerjaan itu.
Bukan hanya itu, Haryanto juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi, apakah sudah melaksanakan kewajiban sebagai konsultan pengawas, jelasnya?
Sementara menurut sumber, bahwa pihak kontraktor PT Putra Angga Pratama sudah mengakui keterlambatan proyek tersebut, namun tidak menjelaskan apa alasan dalam keterlambatan proyek tersebut.
Sekalipun demikian jelas sumber, pihak PPK Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sudah memberikan andendum kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut yang seharusnya sudah selesai pada Desember 2017 lalu. Kuat dugaan hal itu terjadi karena adanya permainan diantara mereka, katanya.
Keterlambatan pembangunan di dilingkungan UIN Suska Riau,bukan hanya di Gedung Laboratorium saja tapi hal ini juga terjadi di pembangunan masjid UIN Suska Riau. Ratusan miliar dana tersedot untuk pembangunan masjid yang sudah dimulai sejak tahun 2015 lalu namun hingga saat ini pembangunan masjid belum juga selesai.
Rektor UIN Suska Riau, ketika dihubungi Bidikonline.com di kampus tidak berada ditempat. Menurut Nora selaku Tata Usaha dan bagian rumah tangga di UIN Suska Riau, bapak rektor tidak berada ditempat jika ingin melakukan konfermasi terlebih dahulu harus membuat janji dan melayangkan surat sesuai dengan prosedur disini, jelas Nora (nazara)