JAKARTA (Bidikonline.com) - Selasa (16/1/2018), Pengacara Farhat Abbas melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penc...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Selasa (16/1/2018), Pengacara Farhat Abbas melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penc" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / Ancaman 6 Tahun Bui Mulai Bayangi Nikita Mirzani, Kasusnya /
DILAPORKAN FARHAT ABBAS
Ancaman 6 Tahun Bui Mulai Bayangi Nikita Mirzani, Kasusnya
Rabu, 17 Januari 2018 - 13:44:10 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Selasa (16/1/2018), Pengacara Farhat Abbas melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/272/I/208/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dari foto yang diterima JawaPos.com dari Farhat Abbas, Nikita mencemarkan namanya saat membawakan acara Pagi Pagi Happy di salah satu televisi swasta, sekitar tanggal 10 dan 15 Januari 2018 lalu.

"Terlapor adalah host di acara Pagi Pagi Happy pukul 08.30-10.00 WIB di TransTV mengatakan "pelapor kan memang begitu jadi tersangka saja menggantung nggak kelar-kelar. Kan coba deh pak polisi diselesaikan dulu kasus pelapor baru yang lain", "Orang ini ya kayaknya tv juga sudah agak jijay mau make dia cari cari masalah aja", "sepatunya sudah dijual-jualin kayaknya soalnya waktu kemarin diundang ke sini sudah ngga pakai sepatu duri-duri karena dia sudah tidak punya uang, orang barangnya kw kalau barangnya dijual ke aku, aku ngga mau karena bau busuk". Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya," begitu bunyi surat laporan yang diterima, Selasa (16/1/2018).

Nikita dalam laporan itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU N0.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (rpc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan