Bidikonline.com - Tiga terdakwa pelaku rudapaksa bergilir hanya bisa pasrah dan tertunduk menjalani sidang pembacaan vonis.
Ketiganya yakni, Edi Sucipto (33), warga Huta Andarasi, Nagori Parbalogan, Dedi Irwansyah (25), warga Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Surya Dharma (35), warga Huta Andarasi, divonis 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (11/1/2018).
Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Roziyanti, Justiar Ronald dan Melinda Aritonang. Vonis 13 dan 12 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa Indri Wirdya. Majelis hakim sependapat dengan jaksa, mempersalahkan terdakwa dengan pasal I ke-66 jo pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Edi Sucipto dan Dedi Indrawansyah, mengakui perbuatan mereka yang menyaru sebagai oknum polisi sebelum merudapaksa korbannya, Dn
Trik menyaru polisi mereka lakukan untuk menangkap saksi korban Dn (16) yang sedang berduaan dengan teman prianya, Imam Budianto. Saat itu saksi korban dan Imam sedang berduaan di atas sepeda motor, di areal perkebunan sawit PTPN IV Marihat, pada Senin, 19 Juni 2017, pukul 21.00 WIB.
Edi dan Dedi mengakui mereka sebelum merudapksa sedang mengendarai Yamaha Vixion putih bermaksud hendak ke Siantar. Namun, mereka berhenti ketika melihat saksi korban dengan pacarnya. Lantas mereka memergoki keduanya dan mengaku polisi.
Keduanya membawa Dn ke atas sepeda motor mereka Sedangkan Imam ditinggalkan di lokasi tersebut. Kedua terdakwa membawa korban ke belakang ruko, di daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Tepat di belakang ruko, Edi Sucipto secara paksa membuka baju Dn dan menyutubuhinya. Setelah itu, Dedi Irwansyah tak ketinggalan, ia juga melakukan hal sama terhadap Dn hingga lemas dan tak berdaya.
Saat itu, Dn menangis dan minta agar diantar pulang, namun kedua terdakwa tidak memenuhi permintaan Dn. Parahnya, Edi malah menelepon seorang temannya yang lain untuk datang ke lokasi.
Tak lama kemudian pria bernama Surya Darma datang ke lokasi belakang ruko. Setelah Darma datang, Edi dan Dedi pergi bersama dengan alasan membeli minuman. Surya Darma pun melanjutkan aksi bejat dua rekannya sebelumnya. Ia menyetubuhi Dn yang sudah lemas tak berdaya. (tpc)