Kuansing (Bidikonline.com) - Oknum Camat di Kuansing (JA) Terkesan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Pers, karena telah mel...[read more] "> Kuansing (Bidikonline.com) - Oknum Camat di Kuansing (JA) Terkesan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Pers, karena telah mel" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kuantan Singingi / Waduh... Oknum Camat di Kuansing Usir Wartawan /
Waduh... Oknum Camat di Kuansing Usir Wartawan
Selasa, 09 Januari 2018 - 13:44:15 WIB

TERKAIT:
   
 
Kuansing (Bidikonline.com) - Oknum Camat di Kuansing (JA) Terkesan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Pers, karena telah melakukan pengusiran terhadap salah satu Oknum Wartawan media online di Kuansing ketika hendak mengkonfirmasi terkait dengan beberapa Bulan Terakhir ini Rumah Dinas Camat Kuantan Mudik  tersebut tidak ditempatinya.

Pasalnya sudah menjadi tanda tanya oleh masyarakat banyak. Kalau tidak ditempati terkesan Sangat Mubazir, karena berdasarkan pantauan wartawan dilapangan memang benar rumah tersebut tidak ditempati, dengan perkarangan sudah ditumbuhi Rumput yang Panjang ungkapnya.

Kemudian iya menambahkan lagi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi Tugas wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah. Hal tersebut diuangkapkan Wartawan ketika  menanggapi Pengusiran dirinya Oleh (JA) ketika menjalakan tugas peliputan, ini merupakan hal yang pertama kali saya alami saat saya melakukan peliputan katanya, Senin (08/01/2018).

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ungkapnya

Lebih lanjut Eki, juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran terhadap  wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media dimana wartawan tersebut bernaung.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat Camat-Camat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan, dan tidak menutup kemungkinan kasus pengusiran terhadap dirinya oleh Oknum Camat tersebut, akan dilaporkanya ke penegak hukum.

"Tindakan oknum camat tersebut melakukan pengusiran terhadapnya, salah satu bentuk pelecehan terhadap jurnalis serta melakukan kriminalisasi, tentunya sangat di sesalkan sekali, dan permasalahan ini sudah dilaporkanya kepada Pimpinan Redaksinya,untuk mengambil keputusan, apakah dilanjutkan ke proses hukum, atau tidak," Ungkapnya.

Secara terpisah, Camat Kuantan Mudik, JA sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait tindakanya melakukan pengusiran terhadap wartawan RanahRiau.com, belum dapat diminai tanggapanya.(soc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan