TELUKKUANTAN (Bidikonline.com) - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuantan Tengah mengamankan seorang pemuda, warga Keca­matan Ku...[read more] "> TELUKKUANTAN (Bidikonline.com) - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuantan Tengah mengamankan seorang pemuda, warga Keca­matan Ku" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kuantan Singingi / Bajingan... Murid SD Dicabuli dalam Mobil /
Bajingan... Murid SD Dicabuli dalam Mobil
Kamis, 04 Januari 2018 - 15:27:53 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
TELUKKUANTAN (Bidikonline.com) - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuantan Tengah mengamankan seorang pemuda, warga Keca­matan Kuantan Tengah, berinisial Sr (24). Sr diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (9) murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Telukkuantan, Selasa (2/1).

Awalnya, pelaku menjanjikan korban pergi jajan sambil jalan-jalan mengelilingi Kota Te­lukkuantan dengan menggunakan mobil pada Sabtu, (30/12). Sesampainya di tempat yang dianggap aman, pelaku memberhentikan mobilnya dan mencabuli korban.

Tidak terima anaknya dilecehkan, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ku­antan Tengah. Setelah menerima laporan tersebut, Selasa siang, personel Reskrim Polsek Kuantan Tengah mengamankan pelaku.

Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kom­pol H Jasmadi SH, Rabu (3/1), membenarkan kejadian tersebut. Menurut Jasmadi, pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan.

"Sebenarnya pelaku dan keluarga korban sudah seperti satu keluarga. Makanya keluarga korban tidak curiga ketika anaknya diajak pergi jalan. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun  maksimal 15 tahun," ujar Jasmadi.(rpc)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan