JAKARTA (bidikonline.com) - Kuasa hukum PT Riau Andalah Pulp and Paper (RAPP) Andi Ryza Fardiansyah menyebutkan pihaknya mengajukan permoho...[read more] "> JAKARTA (bidikonline.com) - Kuasa hukum PT Riau Andalah Pulp and Paper (RAPP) Andi Ryza Fardiansyah menyebutkan pihaknya mengajukan permoho" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / RAPP Ajukan Permohonan Pembatalan SK 5322 ke PTUN /
Demi Kepastian Hukum
RAPP Ajukan Permohonan Pembatalan SK 5322 ke PTUN
Jumat, 15 Desember 2017 - 15:08:44 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (bidikonline.com) - Kuasa hukum PT Riau Andalah Pulp and Paper (RAPP) Andi Ryza Fardiansyah menyebutkan pihaknya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK 5322 tahun 2017 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat Keputusan (SK) tersebut berisi putusan pencabutan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT RAPP.

"Kami mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan legitimasi bahwa RKU kami legal," kata Andi dalam diskusi terkait permohonan PT RAPP kepada PTUN di Jakarta, Rabu (13/12/17)

Menurut dia, upaya hukm ini tidak lain untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Apalagi selama ini KLHK juga dinilai tidak konsisten dalam mengeluarkan sehingga membingungkan RAPP.

Andi menegaskan, permohonan agar KLHK membatalkan SK 5322 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha (RKU) juga dilakukan agar kegiatan operasional tidak melanggar hukum. Karena RKU syarat wajib untuk melakukan operasional. Oleh karenanya sebagai pihak yang sadar hukum pihaknya perlu payung hukum untuk melakukan aktivitas baik, penanam, pembibitan, dan pemanenan terhadap lahan yang dikelola RAPP.

"Upaya hukum juga dilakukan untuk mendapatkan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia. Maka kami bersedia untuk mengikuti revisi RKU secara bertahap," paparnya.

Andi menuturkan, terkait penerbitan SK 5322 tahun 2017, pihaknya telah mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan KLHK. Namun tanggapaan yang disampaikan KLHK bersifat lisan. Padahal pihaknya meminta agar konsep yang disampaikan KLHK dilakukan secara tertulis. Karena dengan hanya ucapan lisan maka RAPP tidak bisa melakukan apa yang dikehendaki KLHK. Karena jika tetap memaksakan melakukan aktivitas bisa dianggap ilegal.

"Kami menilai dengan KLHK menerbitkan SK 5322 tahun 2017 telah melampaui kehendak seperti yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan di PTUN," jelasnya.

Andi mengakui, akibat diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa. Selain itu juga berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat sekitar Rp15 triliun, penurunan PDB nasional senilai Rp46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp76,5 triliun. Padahal disisi lain industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta jiwa.

"Total investasi kami sejak 2003 sebanyak Rp100 triliun. Makanya kami memohon agar RKU diaktifkan kembali," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB - Prof. Dr. Ir. Yanto Sentosa mengatakan, jika RKU tidak disusun perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan usaha.

Oleh karena itu wajib perusahaan bereaksi ketika RKU dibatalkan secara sepihak. Sehingga ketika RAPP memohon RKU adalah sebuah kewajiban. Apalagi jika RKU itu disusun berdasarkan kesepakatan antara KLHK dan RAPP.

Terkait diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 karena lahan yang dikelola RAPP menjadi penyebab kebakaran, Yanto menuturkan, kebakaran tidak hanya disebabkan karena lahan gambut, karena banyak faktor terjadinya kebakaran diantaranya cuaca, dan manusia yang membuka lahan gambut.

Di Malaysia kebakaran hutan bisa diantisipasi karena pelaku pembakaran mengajukan izin terlebih dahulu kepada otoritasnya. Sehingga ketika terjadi kebakaran sudah bisa diantisipasi dengan cepat.

Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi.

Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut.(rtc)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan