DUMAI (Bidikonline.com) - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi, pelaku berinisial JG (21) warga Soekarno-Hatta Bukit Kap...[read more] "> DUMAI (Bidikonline.com) - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi, pelaku berinisial JG (21) warga Soekarno-Hatta Bukit Kap" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Dumai / Gadis 15 Tahun di Dumai Disetubuhi di Kebun Ubi /
Biadabbb...
Gadis 15 Tahun di Dumai Disetubuhi di Kebun Ubi
Jumat, 08 Desember 2017 - 15:35:09 WIB

TERKAIT:
   
 
DUMAI (Bidikonline.com) - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi, pelaku berinisial JG (21) warga Soekarno-Hatta Bukit Kapur, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Ia digiring ke kantor polisi, Sabtu (2/12) kemarin.

Pelaku menyetubuhi korban saat berada di kebun ubi. Kejadian itu diketahui setelah korban sebut saja bunga menangis sembari berteriak usai digauli pelaku.

Melihat hal itu, orang tua korban pun menayakan kepada putrinya, sembari bunga menceritakan peristiwa suram yang didalamnya.

Bak disambar petir, ketika orang tua korban mendengar cerita anaknya, dan mencari pelaku, pelaku pun sempat pergi untuk menghilangkan jejak, namun keberadaan pelaku diketahui setelah pihak keluarga mendatangi kediaman pelaku di daerah Duri.

Kapolsek Bukti Kapur AKP Tumara mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku persetubuhan ke Polsek Bukti Kapur.

"Pelaku menyetubuhi korban di kebun ubi Jalan Soralaya Rawa Pendek, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur," ujarnya.

Saat itu juga orang tua korban langsung mencari pelaku di daerah Duri 13. setelah ditemui dan pihak keluarga  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur Guna untuk pengusutan lebih lanjut dan pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna prosesor pemeriksaan.

Pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan disangkakan kurungan penjara 15 tahun. (rsc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan