TEMBILAHAN (Bidikonline.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu...[read more] "> TEMBILAHAN (Bidikonline.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu" />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Indragiri Hilir / Kejari Tembilahan Kembali Tahan Pelaku Tipikor /
Setelah Pembangunan Jembatan Enok
Kejari Tembilahan Kembali Tahan Pelaku Tipikor
Kamis, 07 Desember 2017 - 16:03:31 WIB

TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN (Bidikonline.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan kembali menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu (6/12/2017).

Penahanan ini merupakan yang kedua kalinya oleh Kejari Tembilahan terhadap terduga pelaku Tipikor di bulan penghujung tahun 2017 ini.

Sebelumnya, Selasa (5/12/2017), Kejari Tembilahan juga telah menahan terduga kasus Tipikor pembangunan Jembatan Enok.

Kali ini, Kejari Tembilahan menahan terduga pelaku Tipikor Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 yang mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka.

Kajari Tembilahan menahan Mifta alias Mek Bin Misman selaku penerima kuasa CV. Bes Consultan sebagai pengawas proyek dengan nilai kegiatan Rp. 134.200.000,- tersebut

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa.SH mengatakan Mifta alias Mek Bin Misman merupakan penerima kuasa dari CV. Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 tahun anggaran 2014 yang meliputi 18 ruas jalan di kota Tembilahan.

Menurutnya, penahanan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang bersangkutan, karena kerugian negara yang ditimbulkan (Total lost) senilai kegiatannya Rp. 134.200.000,-

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan di beberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut,” terang Lulus kepada awak media, Rabu (6/12/2017).

Mengenai tersangka lain dalam kasus ini, menurut Lulus lagi, pihaknya belum bisa membeberkan hal tersebut dan masih menghitung kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara oleh auditor, yang kemarin kami juga difasilitasi oleh KPK,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka Muhammad Arsyad. SH menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga tersangka untuk menanggapi hal tersebut.(ttc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan