BANGKINANG (Bidikonline.com) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kampar sampaikan tiga rekomendasi terkait tentang Rancangan Peraturan...[read more] "> BANGKINANG (Bidikonline.com) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kampar sampaikan tiga rekomendasi terkait tentang Rancangan Peraturan" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Kampar / Pansus RPJMD DPRD Kampar Sampaikan Tiga Rekomendasi /
Pansus RPJMD DPRD Kampar Sampaikan Tiga Rekomendasi
Selasa, 21 November 2017 - 10:04:13 WIB

TERKAIT:
   
 
BANGKINANG (Bidikonline.com) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kampar sampaikan tiga rekomendasi terkait tentang Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kampar tahun 2017-2022. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh juru bicara pansus DPRD Kampar, H Zulkifli pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Selasa (14/11/2017) di ruangan rapat DPRD Kampar.

Rapat paripurna ini dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag didampingi Wakil DPRD Kampar Faisal, ST dan H Sahidin. Dan dihadiri Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.

Tiga rekomendasi yang disampaikan Zulkifli, hasil pansus pada rapat paripurna ini dapat diterima laporan pansus dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RPJMD), 2017-2022. Dengan persetujuan tersebut, Sekretaris DPRD Kampar Ramlah, terlihat dari pantauan wartawan lansung membacakan surat keputusan DPRD Kabupaten Kampar tentang persetujuan pengesahan Rancangan Perda RPJMD 2017-2022.

Sementara itu Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,Susantodalam SH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa setelah disetujuinya Rancangan Perda RPJMD ini, maka selanjutnya adalah penyampaian Perda RPJMD kepada Gubernur Riau untuk diklarifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008.

Disampaikan Wabup bahwa RPJMD yang telah ditetapkan merupakan dokumen bagi seluruh OPD dalam melakukan penetapan Restra perangkat dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Untuk itu kepada seluruh Kepala OPD, Wabup mengharapkan agar melakukan Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022, sehingga setiap dokumen perencanaan yang disusun memiliki sinkronisasi dan saling mendukung antara satu dokumen perencanaan dengan dokumen perencanaan lainnya.(adv)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan