PEKANBARU (Bidikonline.com) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter...[read more] "> PEKANBARU (Bidikonline.com) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter" />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Gubri Minta Semua Pihak Hormati Kasus Hukum Suparman /
Gubri Minta Semua Pihak Hormati Kasus Hukum Suparman
Selasa, 14 November 2017 - 11:47:20 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Orang nomor satu di Rokan Hulu itu sebelumnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 di Mako Brimob Polda Riau di Jalan KH Ahmad Dahlan, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut.

"Kita hormati prosesnya dan kita tunggu," kata Gubernur Riau yang lebih akrab disapa Andi Rachman, Selasa (14/11/17).

Saat ditanya bakal pengganti Suparman, termasuk Suparman yang juga kader Golkar, Andi Rachman enggan berbicara banyak. Menurutnya, sebaiknya tunggu saja perkembangan berikutnya.

"Nanti kita tunggulah," ujar Andi.

Seperti diketahui, putusan kasasi dibacakan yang mengharuskan Bupati Rohul tersebut pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Ada pun berdasarkan ketentuan, jika Bupati berhalangan tetap termasuk ditahan karena persoalan hukum maka wakilnya yang otomatis akan menggantikannya, dalam hal ini Sukiman.(mc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan