PEKANBARU (Bidikonline.com) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyidangkan tiga badan publik dalam perkara lingkungan hidup dan ...[read more] "> PEKANBARU (Bidikonline.com) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyidangkan tiga badan publik dalam perkara lingkungan hidup dan " />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Kejati, PN Pekanbaru dan Disbun Riau Disidangkan di Komisi Informasi /
Perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kejati, PN Pekanbaru dan Disbun Riau Disidangkan di Komisi Informasi
Senin, 13 November 2017 - 14:35:19 WIB
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyidangkan tiga badan publik dalam perkara lingkungan hidup dan kehutanan, Senin (13/11/2017).
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyidangkan tiga badan publik dalam perkara lingkungan hidup dan kehutana
n, Senin (13/11/2017) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Ketiga badan publik tersebut adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Hari ini ada tiga sidang kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Ketiga kasus ini diajukan oleh warga Pekanbaru," kata anggota KI Riau bidang penyelesain sengketa informasi, Alnofrizal.

Dilanjutkan Alnofrizal, warga Pekanbaru yang mengajukan gugatan sengeketa informasi ini bernama Uli Amalia. Dan dalam pengajuan sengketa informasinya, tujuan pengajuan sengketa adalah untuk mengetahui tata kelola hutan dan lingkungan hidup.

"Kalau di Dinas Perkebunan, yang bersangkutan meminta informasi tentang daftar Hak Guna Usaha (HGU) Riau. Di Kejati, yang bersangkutan minta daftar jumlah perkara lingkungan hidup. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bersangkutan minta berkas perkara perdata kasus asap. Tapi karena tak ditanggapi oleh lembaga-lembaga publik tadi, maka yang bersangkutan ajukan sengketa ke KI," papar Alnofrizal.

Masih menurut Alnofrizal, penyelesaian sengketa informasi ini akan ditempuh melalui jalur mediasi atau ajudikasi.

"Sesuai aturan, sengketa ini akan diselesaikan melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi," ujarnya. (ck)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan