Kali ini kita mencoba memberikan pengertian mengenai lembaga pendidikan. Secara umum, pengertian lembaga adalah suatu organisasi yang diben...[read more] "> Kali ini kita mencoba memberikan pengertian mengenai lembaga pendidikan. Secara umum, pengertian lembaga adalah suatu organisasi yang diben" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Lembaga Pendidikan bukan Lembaga Pembinasaan /
OPINI
Lembaga Pendidikan bukan Lembaga Pembinasaan
Senin, 06 November 2017 - 21:22:56 WIB

TERKAIT:
   
 
Kali ini kita mencoba memberikan pengertian mengenai lembaga pendidikan. Secara umum, pengertian lembaga adalah suatu organisasi yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara pengertian pendidikan sendiri adalah suatu usaha dalam membangun kepribadian dan pengetahuan seseorang.

Dari pengertian tersebut diatas, lembaga pendidikan dapat diartikan sebagai tempat seseorang dibina dan diberi bekal pengetahuan supaya menjadi lebih baik dalam hidupnya. Sementara pengertian lembaga pendidikan dari beberapa pakar pendidikan, yakni pakar Drs H Abu Ahmadi bersama Dra Nur Uhbiyati menjelaskan, lembaga pendidikan adalah suatu badan usaha yang bertanggung jawab dan bergerak di bidang pendidikan. Dimana, proses pendidikan tersebut dilakoni para pendidik dan juga peserta didik

Namun sayang, lembaga pendidikan sebagaimana yang telah disebutkan diatas bukan seperti yang diharapkan masyarakat. Lembaga pendidikan saat ini sangat memperhatinkan dan sudah menjadi ajang meraup keuntungan pribadi atau golongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka melakukan pungutan pada wali muridnya serta sudah menjadi suatu lembaga pembinasaan cita-cita anak bangsa.

Kenapa demikian?, tentunya menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan pembaca. Hal tersebut kita sampaikan tidak hanya asal bunyi. Pada hakikatnya, masyarakat yang dijumpai serta awak media cetak dan media online, bahkan Lembaga Swadaya Masyarakat maupun Organusasu Kemasyarakatan, banyak menemukan keganjalan-keganjalan. Diantaranya, pungutan liar bahkan anak didik dikeluarkan dari lembaga pendidikan oleh oknum tenaga pendidik.

Jika hal ini dibiarkan terus menerus, maka segala hal yang terjadi di lembaga pendidikan akan menjadi sebuah dilema yang tidak dapat dimusnahkan. Peraturan pendidikan seperti halnya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional akan semakin ditunggangi. Begitu pula dengan Perauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang ada, dapat dipastikan bukan menjadi sebuah acuan bagi lembaga pendidikan untuk menjalankan pendidikan yang baik.

Permendikbud disulap menjadi sebuah permen karet yang apabila sudah habis manisnya langsung dibuang. Ini menjadi suatu pembiaran bagi pemerintah melalui Mendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Lembaga pendidikan harus benar-benar dijadikan sebagai tempat menuntur ilmua. Lembaga pendidikan jangan dijadikan sebagai lembaga pembinasaan. Bila hal ini terjadi, kita tidak tahu bagaimana nasib anak didik ke depan.

Untuk itu, harus segera disikapi dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga pendidikan yang mencoba merubah cita-cita negeri ini.  Tenaga pendidik harus memberikan pendidikan yang baik demi mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke IV. (Penulis :Ismail Sarlata)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan