SIAK (Bidikonline.com) - Dalam rangka kunjungan kerja Polres Siak, Kapolsek Siak sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis, 02/11/17.
Kunjungan kerja tersebut di pimpin langsung oleh Kompol Kapolsek Siak, Abdul Rahmad menyampaikan bahwa kedatangan Kapolres ke Siak yaitu secara langsung untuk memusnahkan barang haram narkotika yang sudah di setujui oleh Bapak Jaksa Siak dan Badan Narkotikan Siak. Sebanyak 26,14 gram barang haram jenis sabu dan ekstasi sisa 10 gram sebagai barang bukti.
Yang mana, wilayah hukum Polsek Siak terdiri dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Siak penduduk 25.620 jiwa. Luas 39,38. 20 km Persegi 2( dua) Lurah. 6 (enam) Kampung. Kecamatan Mempura 14.620 jiwa , Luas 12,25. 236 km. 1 (satu)lurah 8 (delapan) kampung. Kecamatan Dayun 28.406 jiwa, luas 130.322. 173.km. 1 (satu) Lurah 11 kampung.Personil di Polsek siak sebanyak 49 Personil, kurang lima puluh persen, tutur Polsek Siak, Kapolres siak Akbp Barliansyah,SIK.
Sudah tiga Polsek yang saya kunjungi dan saya minta kepada masyarakat cintailah polisi, supaya ada kerjasama antara masyarakat dan polisi. Bila ada masalah langsung beritahu Polisi. Mari sama-sama kita berperan aktif supaya ada kekompakkan. Kalau kami ini hanya menjalankan amanah yang di berikan Kapolri kepada kami dan tiga poin tugas yang di jalani yaitu : Melayani masyarakat, menganyomi masyarakat, dan melindungi masyarakat, itulah tugas utama."
Penandatanganan surat pemusnah barang bukti jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 26,4 gram di halaman Polsek Siak dan di hadiri Polres Siak Akbp Barliansyah,SIK. Kajari Siak mewakili Kepala Pengadilan Negeri Siak. Mewakili Kepala BNN siak. Kadis Kesehatan Siak. KA. Rutan Siak mewakili KPR.Muliyono turut hadir Camat Siak , Camat Mempura , Camat Dayun dan jajaran OPD Siak, Lurah, dan Kepala Kampung serta tokoh masyarakat LAM, tokoh IKMR, tokoh IKBR dan masyarakat setempat lainnya. (liputan H.Nazara)