Nias Utara (Bidikonline.com) - Diduga takut ketahuan boroknya dan ketidakberesan pekerjaannya, pihak Dinas Kesahatan Nias Utara dan ...[read more] "> Nias Utara (Bidikonline.com) - Diduga takut ketahuan boroknya dan ketidakberesan pekerjaannya, pihak Dinas Kesahatan Nias Utara dan " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kepulauan Nias / PT.Betesda Mandiri Larang Wartawan/LSM Meliput /
Soal Pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias Utara
PT.Betesda Mandiri Larang Wartawan/LSM Meliput
Kamis, 02 November 2017 - 13:59:46 WIB

TERKAIT:
   
 
Nias Utara (Bidikonline.com) - Diduga takut ketahuan boroknya dan ketidakberesan pekerjaannya, pihak Dinas Kesahatan Nias Utara dan Rekanan PT. BETESDA MANDIRI dengan Bedman Sianipar, ST sebagai Direktur Utamanya sengaja membuat taktik licik agar pengerjaan proyek ini tidak dapat terpantau masyarakat, bahkan melarang wartawan dan LSM melakukan investigasi dan peliputan di lokasi pembangunan dengan pagu Rp. 24.690.700.000 (24,6 Milyar) yang berada di Desa Lolofaoso, Kec. Lotu, Kab.Nias Utara.

Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan / LSM mendatangi lokasi pekerjaan ini pada , Rabu, (1/11/2017) untuk investigasi dan meliput pengerjaan pengecoran yang sedang berlangsung, namun wartawan dihadang oleh penjaga pintu gerbang yang diduga ditugaskan oleh Dinas Kesahatan Nias Utara dan PT. Betesda Mandiri.

Ketika sampai di lokasi, awak media ini bersama sejumlah LSM mendapati pintu gerbang yang terbuat dari seng setinggi sekitar 3 m sudah tertutup rapat dan dikunci dengan rantai dari dalam. Awak media ini dan sejumlah rekan pun mengetuk pintu, lalu penjaga pintu keluar sambil menutup kembali pintunya dengan rantai.

Sejumlah wartawan / LSM ini pun menyampaikan kepada penjaga dengan sopan bahwa tujuan kedatangannya adalah ingin melihat dan meliput sejauh mana proses pekerjaan yang sudah dilaksanakan, namun penjaga mengatakan bahwa “tidak boleh masuk”. Wartawan dan LSM ini pun terus melakukan negosiasi agar bisa masuk ke dalam lokasi pekerjaan, namun penjaga terus menghalangi dengan berdiri didepan pintu yang sudah digembok sambil mengatakan “Tidak bisa masuk Pak, saya hanya menjalankan perintah, kalau ada yang mau dilihat dan ditanyakan silahkan ke Dinas Kesehatan saja”.

Tindakan penjaga yang diduga suruhan Kepala Dinas Kesahatan Nias Utara Ya’adil Tel, PPK Yuniman Nazara dan Direktur Utama PT Betseda Mandiri Bedman Sianipar ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Setiap   orang   yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja  melakukan tindakan yang berakibat  menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan ketentuan  Pasal  4  ayat (2)  dan ayat  (3) (Tugas Jusrnalistik –red) dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  atau denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Juga melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang mengamanatkan transparansi pelaksanaan pembangunan dari keuangan negara / daerah.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadiskes Nias Utara Ya’adil Tel oleh salah seorang LSM / Wartawan, Ya’adil mengelak bahwa itu adalah suruhan dinas kesehatan Nias Utara, “Itu tidak logika, itu cara mereka (rekanan-red) mengelak saja itu, kalau saya kasih petunjuk demikian kan tidak masuk akal, bukan hanya sekali kita kerjakan proyek seperti itu, jadi itu tidak benar petunjuk saya” ujar Ya’adil Tel.

Sementara itu, PPK Yuniman Nazara yang hendak dikonfirmasi tentang hal ini, tidak memiliki waktu dengan alasan sedang rapat. Direktur L-SINARY (Lembaga Pers dan Informasi Publik Sinar Ya’ahowu), Bung Fakha Tel, SH yang juga turut bersama-sama dengan sejumlah LSM / Pers yang datang ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias Utara itu mengatakan bahwa tindakan penjaga pintu yang menghalangi tugas wartawan dan LSM untuk meliput dan investigasi atas yang diduga petunjuk Dinas Kesehatan / PPK / PT Bedseda Mandiri jelas adalah pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap insans pers / LSM di Negri ini. “Ini harus dilaporkan ke pada penegak hukum” ujarnya.

Ditambahkannya, pekerjaan ini diduga sengaja ditutup-tutupi oleh pihak Dinkes Nisut, PPK dan Rekanan karena sejak awal proses hingga pengerjaan penuh konspirasi jahat dan sarat korupsi, dimana sejak proses perencanaan, penetapan pemenang dengan penawar tunggal, hingga pengerjaan diduga penuh tindakan kejahatan korupsi pengadaaan. “Contohnya saja, kerikil dan pasir yang digunakan penuh lumpur, umur beton tidak sesuai dengan aturan tekhnis atau aturan SNI, pencairan dana juga diduga telah memanipulasi proses pekerjaan, dan sejumlah kebobrokan lainnya yang bermuara pada tindak pidana korupsi” ujar Bung Fakha Tel, SH.

Oleh karnanya, Bung Fakha Tel, SH yang di iyakan juga oleh sejumlah LSM / Pers Nias Utara meminta kepada Dinkes Nisut dan Bupati Nias Utara agar meninjau dan mengkaji ulang pembangunan ini agar dihentikan untuk sementara waktu sebelum uang Daerah banyak bocor. Dan diharapkan kepada penegak hukum KPK, Polri atau Kejaksaan agar dapat melakukan penyelidikan dan tindakan hukum lainnya pada paket ini sebelum uang yang 24.6 Milyar ini dikorupsikan dalam jumlah yang fantastis. (Jefri Harefa)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan