TEMBILAHAN (Bidikonline.com) - Kedapatan memiliki sabu-sabu, dua orang residivis diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir di tempat yang berbeda.
Tersangka Ras (44 tahun), diringkus polisi di jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, Jumat, 13/10/2017, sekira pukul 18.00 WIB, dan tersangka AM (45 tahun), warga Jalan Pekan Arba Tembilahan ini jugatdiamankan di Jalan H. Amir Sungai Beringin tapi di tempat yang berbeda sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tersangka Ras, disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 1.025.000.
Dari tersangka AM, polisi juga menyita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, dan uang tunai sebesar Rp. 3.247.000. Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, mengatakan penggeledahan dan penangkapan kedua tersangka disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
"Saat ini, tersangka Ras dan AM beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut, " terang Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, kepada awak media, Sabtu, (13/10 /2017).(ro)