Dumai (Bidikonline.com) - Terkait penyerobotan tanah milik sunih di duga telah terjadi konsfirasi jahat. Pasalnya surat tanah Sunih ...[read more] "> Dumai (Bidikonline.com) - Terkait penyerobotan tanah milik sunih di duga telah terjadi konsfirasi jahat. Pasalnya surat tanah Sunih " />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Dumai / Kakek 72 Tahun Warga Tanjung Palas Keberatan dan Merasa di Zholimi /
Kakek 72 Tahun Warga Tanjung Palas Keberatan dan Merasa di Zholimi
Sabtu, 07 Oktober 2017 - 16:49:45 WIB

TERKAIT:
   
 
Dumai (Bidikonline.com) - Terkait penyerobotan tanah milik sunih di duga telah terjadi konsfirasi jahat. Pasalnya surat tanah Sunih di tuding oknum H tanda tanggan palsu di lapor ke polisi. Konon surat tanah tersebut di sita penyidik Polres Dumai dan di tahan sampai  hampir 7 tahun lamanya.

Akibat perbuatan pihak tidak bertanggung jawab itu menurut Sunih pada Bidik kemaren Jumat 6/10 di Dumai aksi pelapor berinisial H berbuntut memberi peluang besar bagi pihak mafia tanah  menyerobot lahan tersebut yang terletak di RT 04 Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur kota Dumai ujar kakek tua itu .

Seperti di kisahkan oleh Kakek 72 tahun warga Paret Paman RT 01 Kel. Tanjung Palas itu,  tindakan kejahatan  penyerobotan lahannya telah pula dilaporkan   kepada walikota Dumai Zul As maupun wakil Walikota Dumai Eko Suharjo kata Sunih. Surat tanah yang dikemnbalikan Polres Dumai,karena tuduhan si pelapor terkait tandatangan dalam surat tanah Palsu” tidak Terbukti.Padahal sampai hampir 7 tahun lamanya diproses penyidik polres Dumai terang Sunih .Ironisnya data tanda bukti berupa   surat tanah yang dikembalikan kepolisian itu dan laporan ke Polisi soal tanah saya diserobot dan diusahai oknum TNI Saya laporkan pada petinggi kota Dumai Pak Wako ,tetapi hingga kini tidak ada tanggapan kata kakek 72 tahun itu dengan nada  Sedih.

Yang saya terima perbuatan berbau penekanan dan penindasan serta penzoliman tegas warga Tanjung Palas tersebut pada Bidik perlu diketahui sebut Sunih lagi, bahwa  pihak oknum yang mengusahai lahan tersebut, pernah berjumpa di dalam lokasi lahan,beberapa waktu lalu, dua oknum TNI tahun 2016 ,saat ditemukan   sedang ada pekerja  memancangkan ( tanam cerocok bangunan – red) ujarnya. Namun sikap kedua oknum tersebut tidak bersahabat ,dan Saya  mendapat perlakuan yang tidak pantas terang nya.ketika itu  oknum anggota tentara tersebut terkesan  beringas .”Kerah baju saya dicengkram nyaris saya di cekik” ujar Sunih mengisahkan kejadian yang menerpa dirinya itu. ketika itu surat tanah saya tersebut masih ditahan oleh Polres Dumai katanya, sembari mengatakan ,bahwa diduga penyerobot dan mafia tanah memanfaatkan peluang pada saat surat tanah tersebut ditahan sampai hampir tujuh tahun tegas sunih.

Mirisnya saat kejadian itu kata Sunih kedua oknum tersebut “mengaku sudah membeli lahan yang di usahainya untuk bangunan rumah.pengakuan oknum tersebut membeli lahan itu dari Haji A”. Foto kopi suratnya di perlihatkan oknum Ap dan Ps saat ketika adu argumentasi di dalam lahan saya  terang Sunih belum diketahui dari siapa Haji A mendapatkan lahan tersebut dan suratnya di keluarkan Kel. Mundam sebut Sunih. Ditambahkan oleh warga Tanjung Palas itu, ada juga warga Bukit Batrem mengaku telah membeli sebahagian dari lahan itu,katanya dibeli dari Hasan Nong. Termasuk anggota warga Tanjung Palas berinisial BT ikut di duga menyerobot lahan saya itu kata Sunih. Sebab BT sudah membangun rumah di atas lahan tersebut ungkap Sunih.
 
"Sehingga lahan milik saya banyak yang  di kapling pihak tidak dikenal ujar kakek yang dikenal mantan nelayan itu pada Bidik Oknum pelaku penyerobot diduga ada kerja sama dengan mafia tanah dan mengurus surat tanah dikelurahan Mundam kecamatan Medang Kampai",ujar Sunih. Sebab,  surat tanah yang dipegang  pihak yang mengusahai  lahan itu di terbitkan kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai jelas kakek yang merasa dizolimi itu. Surat dari kelurahan Mundam inilah dasar pihak penyerobot patengtengan dan bertindak se-enaknya mengusahai lahan saya tersebut tegasnya. sementara letak tanah yang jadi rebutan ini,semua warga sekitar lokasi tanah itu tahu , keberadaan lahan tanah itu adalah berada di wilayah hukum RT 04 kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur terang Sunih sang kakek 72 tahun itu menjawab wartawan, Jumat 6/10 saat dikonfirmasi di dampingi kuasa hukumnya Pengacara  P. Lubis  SH.

Peristiwa yang menerpa Kakek tua warga Tanjung Palas ini mendapat perhatian dari banyak kalangan termasuk pemerhati dan pengamat masalah tanah di tanjung palas turut angkat bicara. Sulaiman Nurza didampingi Sukarman termasuk pemuka warga Tanjung Palas saat dimintai tanggapannya, Kamis 5/10,  berharap kasus penyerobotan tanah Sunih dapat di usut tuntas sampai ke pengadilan ujar Sulaiman Nurza selaku anak dari Nunal Makdan selaku pelaku sejarah pembuka kampung Tanjung Palas tahun 1946 itu. Dikatakan Sulaiman Nurza lagi, lahan Sunih dkk diperoleh dari hasil kerja keras mereka dengan menebas tebang hutan sebutnya.  Hal senada juga disampaikan Suparman ketua RT 04 kelurahan Tanjung Palas ketika dikonfirmasi wartawan  baru-baru ini Ketua RT ini semasa anak anak tahu percis lahan hutan ditebas oleh kelompok warga termasuk rombongan Sunih ujarnya. Sementara penjelasan oknum warga  pemilik tanah di RT 04 Kelurahan Tanjung palas termasuk  sempadan tanah Sunih ,yakni  Sukarman, Cipto, H.Daroni dan Mandan mengakui lahan mereka itu diperoleh dari hasil kerja keras menebas tebang Hutan Kata Cipto dan Sukarman.sembari mengatakan, bahwa surat tanahnya diterbitkan kelurahan Tanjung Palas kecamatan Dumai Timur ,bukan dikeluarkan kelurahan Mundam tegas warga Tanjung Palas itu .

Terpisah,Kakek 72 tahun Sunih di dampingi keluarga nya kepada Bidik mengatakan, perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab menyerobot lahan tanahnya, harus dituntut sesuai Hukum yang berlaku ujar Kakek 72 tahun itu  dengan nada serius. Ditambahkan lagi,  bahwa oknum H yang melaporkan Kepada Polisi, terkait tanda tangan didalam surat tanahnya, dituding  ” tanda tangan palsu”,lalu Surat tanah itu di proses penyidik Polres Dumai sampai selama hampir 7 tahun lamanya kata Sunih kesal  dengan raut wajah sedih. Hasilnya "Nihil” tegas kakek 72 tahun itu, tidak terbukti, karena itu segera di gugat ke pengadilan dan sudah di beri kuasa kepada pengacara P. lubis SH ujarnya  mengakhiri. Sampai berita ini di ekspos, oknum H dan Hasan Nong maupun oknum warga berinisial BT serta oknum warga berinisial MH yang di duga kerja sama dalam aksi penyerobotan tanah Sunih sulit di hubungi wartawan, alamatnya belum dapat di ketahui termasuk nomor HP selulernya belum dapat di ketahui rakyat riau. Sementara kelurahan Mundam belum dapat di konfirmasi. Ikuti berita berikutnya!!! (Dasip).



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan