PEKANBARU (Bidikonline.com) — Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota ditegaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi hanya dibena...[read more] "> PEKANBARU (Bidikonline.com) — Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota ditegaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi hanya dibena" />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru | 11:01 WIB - DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
/ Pekanbaru / Pemko Tertibkan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg /
Jaga Stabilisasi Harga
Pemko Tertibkan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg
Selasa, 12 September 2017 - 15:31:24 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com) — Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota ditegaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi hanya dibenarkan pada agen dan pangkalan, selain itu dilarang. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Pekanbaru melakukan koordinasi bersama Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban.

"Kita telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota untuk meminta segera melakukan penertiban warung penjual elpiji dan pelaku usaha kuliner yang menggunakan gas elpiji 3 Kg subsidi . Hal ini  berdasarkan Surat Keputusan Walikota," ungkap  Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru,  Mas Irba Sulaiman, Selasa (12/9). 

Dijelaskan Irba, bahwa dalam Surat Keputusan (SK) Walikota itu ditegaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi hanya dibenarkan pada agen dan pangkalan.  Untuk itu, tim Disperindag dan menegak hukum serta Satpol PP Kota akan melakukan penertiban terkait hal tersebut.

"Dalam poin (b) di SK Walikota dijelaskan elpiji gas 3 Kg bersubsidi tidak dibenarkan diberikan kepada yang tidak tepat sasaran jelas itu telah menyalahi aturan yang sudah ada.  Lebih jelasnya titik penyerahan gas elpiji 3 kg itu berakhir di pangkalan dan bukan di warung," sebut Irba.

Irba  menyampaikan, Satpol PP harus melakukan penertiban kepada pedagang gas keliling pakai keranjang dan warung. Karena  merekalah yang membuat dan menciptakan disparitas harga, Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah dipatok Rp18.000/tabung tiga kilogram.   

"Pedagang warung sering menjual elpiji jauh lebih mahal. Sebab mereka beli sudah berantai, jelas ini sudah tidak benar lagi," " ujar Irba.

Ditegaskan Irba, ia akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait adanya penyimpangan dan penyalahgunaan dari gas elpiji 3 Kg subdisi. "Jika kedapatan kami akan menindaknya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Karena apa yang dilakukan sudah menyalahi aturan yang berlaku," pungkas Irba. (Kominfo).


Berita Lainnya :
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  • TP PKK Siak dan Pelaku Usaha Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga di 4 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan