TEMBILAHAN (Bidikonline.com) - Pasca terbitnya peraturan dalam negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendap...[read more] "> TEMBILAHAN (Bidikonline.com) - Pasca terbitnya peraturan dalam negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendap" />
Selasa, 19 Maret 2024
Follow Us:
10:57 WIB - Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran | 10:57 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H | 10:57 WIB - Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG | 10:57 WIB - 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan | 10:57 WIB - Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal | 10:57 WIB - Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
/ Indragiri Hilir / DPRD : Pedomani Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 /
Penyusunan APBD Inhil
DPRD : Pedomani Permendagri Nomor 33 Tahun 2017
Senin, 31 Juli 2018 - 18:57:58 WIB
Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam saat mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, Senin (31/7/2017).
TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN (Bidikonline.com) - Pasca terbitnya peraturan dalam negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018,Pemerintah Kabupaten Inhil dituntut agar dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dapat mengacu kepada peraturan tersebut.

Hal tersebut, ditegaskan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, ketika acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, Senin (31/7/2017).

Maka, dalam menyusun APBD, dikatakan Dani, Pemkab harus tetap berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam penganggaran tidak dengan semena-mena.

''Kemudian dari sisi perencanaan, tentunya ada konsistensi perencanaan yang dilakukan, selama ini hal itu sudah tertuang dalam penyusunan APBD,'' jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam menyusun KUA PPAS, dikatakan Ketua DPC PKB Inhil itu, juga harus mengacu kepada peraturan tersebut.

''Dengan adanya peraturan ini maka akan terjadi sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,'' tukas Dani.(adv)


Berita Lainnya :
  • Pasar Induk Ditargetkan Sudah Beroperasi Setelah Lebaran
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN dan THL Ikuti Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H
  • Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG
  • 104 Pengelola Rumah Makan Non Muslim Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan
  • Sekdako Minta Dinas Terkait Cari Cara Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Tak Normal
  • Pemko Pekanbaru dan Polresta Gelar Apel Siaga Karhutla
  • Gadis Belia di Kuansing Disetubuhi Ayah Tiri
  • Rektor UIR Lanjutkan Dakwah Kampus Lewat Syafari Ramadhan 1445 H
  • Tersangka Pungli, 15 Pegawai KPK Ditahan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan