PEKANBARU (Bidikonline.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan memanggil dan memeriksa dua tersangka dugaan Korupsi pad...[read more] "> PEKANBARU (Bidikonline.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan memanggil dan memeriksa dua tersangka dugaan Korupsi pad" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / Tersangka Dugaan Korupsi Bakal Dipanggil Kejati /
Tersangka Dugaan Korupsi Bakal Dipanggil Kejati
Sabtu, 26 Agustus 2017 - 15:09:41 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (Bidikonline.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan memanggil dan memeriksa dua tersangka dugaan Korupsi pada Dispenda/Bapenda Riau pada Selasa atau Rabu minggu depan. Kepastian itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Sugeng Riyanta.

Sugeng yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8/2017) siang mengatakan, pihaknya sampai saat ini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka (sebelumnya baru satu, red) atas Korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga Rp1,2-1,3 miliar Rupiah tersebut.

"Sudah, sudah dua orang. Rencananya kita akan panggil kalau nggak Selasa mungkin Rabu depan," jawab mantan Kajari Mukomuko ini. Kuat dugaan, kasus tersebut juga turut melibatkan oknum pejabat berwenang. Sinyal ini juga pernah dibeberkan Sugeng sebelumnya.

"Ini dilakukan pejabat berwenang, kalau tidak punya wewenang nggak mungkin bisa motong (Anggaran, red). Itu terjadi disemua bidang, kalau nggak salah ada lima," sebut dia. Namun dirinya belum merilis identitas dua tersangka itu. "Siapa orangnya nanti kita umumkan," katanya.

Tercatat, sudah ada sekitar 50 orang lebih saksi yang dimintai keterangannya oleh Pidana Khusus Kejati Riau. Ada bermacam modus dalam kasus ini, misalnya pemotongan uang uang dilakukan, hingga SPPD fiktif, yang terjadi pada 2015 hingga 2016 lalu. Bahkan juga diduga ada SPJ fiktif.

Pihaknya memastikan sudah mengantongi bukti kuat terkait ini. Memang prosesnya cukup menyita waktu lantaran banyaknya saksi yang diproses. Para tersangka ini akan terancam dijerat beberapa pasal, termasuk Korupsi serta penggelapan, bahkan dikontruksikan dengan Pasal 12 Huruf E tentang pemerasan (Dalam Jabatan, red).(gor)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan