JAKARTA (Bidikonline.com) - Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan dumolid, obat yang digunakan ...[read more] "> JAKARTA (Bidikonline.com) - Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan dumolid, obat yang digunakan " />
Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Politik / Aktor Tora Sudiro Jadi Tersangka? /
Aktor Tora Sudiro Jadi Tersangka?
Sabtu, 05 Agustus 2017 - 16:40:05 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan dumolid, obat yang digunakan artis peran Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, tidak termasuk dalam jenis narkotika. Namun obat itu masuk ke dalam kategori psikotropika golongan IV.

Saat ditemui Kompas.com di Kantor BNN, Jumat (4/8/2017), Sulis menjelaskan, obat tersebut mengandung zat nitrazepam. Obat jenis itu bersifat hipnotik sedatif yang biasa digunakan sebagai obat depresi atau stres ringan atau menjadi obat penenang.

Jika bukan jenis narkotika, mengapa Tora ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka?

Sulis menjelaskan, dalam kondisi penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan, misalnya cara mendapatkannya ilegal atau tidak diawasi dokter, tindakan yang dilakukan pengguna bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan zat psikotropika.

Tora diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kasusnya Tora dan istrinya, barang bukti 30 butir dumolid. Menurut kami memang harus diperiksa secara komprehensif riwayat apakah yang bersangkutan memang pernah mendapat perwatan dari dokter terkait dengan kondisi kejiwaanya sehingga digunakan terapi obat yang menggunakan dumolid," kata  Sulis.

"Atau memang yang bersangkutan mencari sendiri dan dengan tujuan untuk menikmati pengaruh atau efek dari dumolid itu," kata Sulis lagi.

Tora mengaku mendapatkan dumolid tersebut dari seorang temannya. Tora mengatakan penggunaan obat itu untuk beristirahat. Dia mengaku telah mengkonsumi dumolid sejak setahun terakhir.

Tora resmi dijadikan tersangka kasus penyalagunaan zat psikotropika


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan