/ Nasional / Pembahasan RUU Pemilu Disarankan Berhenti Sementara /
Terlalu Bertele-tele
Pembahasan RUU Pemilu Disarankan Berhenti Sementara
Sabtu, 17 Juni 2017 - 13:39:17 WIB
TERKAIT:
Jakarta, Bidikonline.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sangat memakan waktu dan penuh kepentingan.
Padahal menurut Feri, kunci dari upaya pembenahan sistem dan kelembagaan demokrasi adalah UU Pemilu. Feri mengatakan, Pemilu 2019 sudah semakin dekat dan butuh kesiapan matang.
Feri kemudian khawatir alotnya pembahasan RUU Pemilu sengaja dilakukan untuk mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kalau berantakan, banyak pemain bisa bermian," kata Feri, di Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Atas dasar itu, Feri menyarankan proses kodifikasi UU mengenai pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan mengenai penyelenggara pemilu dihentikan sementara.
"Ada baiknya kodifikasi ini distop dulu. Karena kalau tidak optimal (pembahasannya) maka kitab (tetap) dihasilkan, tetapi tidak bisa memperbaiki sistem demokrasi dan tidak bisa menghasilkan lembaga demokrasi yang mumpuni," kata Feri.
Feri lebih lanjut menyarankan agar penyelenggaraan Pemilu 2019 kembali menggunakan UU yang lama, sementara pembahasan RUU Pemilu tetap dilanjutkan untuk keperluan pemilu selanjutnya.
"Fokus ke UU lama agar penyelenggara negara bisa mempersiapkan diri secara matang daripada tarik-ulur, ancam-mengancam, deadlock," kata Feri.(Kompas)