Minggu, 28 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal /
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Rabu, 27 Maret 2024 - 08:43:30 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (BIDIKONLINE) - Para perusahaan di Kota Pekanbaru, diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. Perusahaan diingatkan paling lambat membayarkan THR karyawan pada H-7 lebaran.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengimbau perusahaan agar membayar THR karyawan tepat waktu. Disnaker juga membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya.

"Kita buka posko pengaduan THR di kantor. Kita mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Minggu (24/3).

Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling.

"Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka seminggu sebelum lebaran hingga usai lebaran," terangnya.

Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," ulasnya.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.

Ia menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan