Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Pekanbaru / Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal /
Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Rabu, 27 Maret 2024 - 08:43:30 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (BIDIKONLINE) - Para perusahaan di Kota Pekanbaru, diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. Perusahaan diingatkan paling lambat membayarkan THR karyawan pada H-7 lebaran.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengimbau perusahaan agar membayar THR karyawan tepat waktu. Disnaker juga membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya.

"Kita buka posko pengaduan THR di kantor. Kita mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Minggu (24/3).

Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling.

"Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka seminggu sebelum lebaran hingga usai lebaran," terangnya.

Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," ulasnya.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.

Ia menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan