Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Pekanbaru / Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG /
Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG
Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:52:08 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (bidikonline) - Ratusan gudang di komplek pergudangan, Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki didapati tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini didapati setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke 300 gudang. Namun, separuh diantaranya didapati tidak memiliki TDG.

"TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut. Ini juga memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan," kata Zulhelmi Arifin, Kamis (14/3).

Ia menuturkan, mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Disperindag memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, bahwa dirinya menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok.

Apalagi saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi. Ami mengaku dari sidak di lapangan, tidak ditemukannya indikasi penimbunan bahan pokok.

"Gudang tersebut punya NIB, tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar kemana, dan wajib dilaporkan secara periodik," terangnya.

Ami menyebut, pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, Ami menyebut bakal ada sanksi penutupan tempat hingga denda.

"Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda. Dia ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako," pungkasnya. (Kominfo)


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan