Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Hukum / Polisi Tangkap Pelaku Bakar Lahan di Inhu Riau /
Polisi Tangkap Pelaku Bakar Lahan di Inhu Riau
Senin, 16 Oktober 2023 - 17:43:30 WIB

TERKAIT:
   
 
INHU (bidikonline)- Pelaku bakar lahan di Indragiri Hulu, Riau bernama Sutanto (32) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena membakar 10 hektare (ha) lahan untuk kebun sawit.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dodi mengatakan kasus itu terungkap setelah termonitor dari aplikasi Lancang Kuning. Aplikasi Lancang Kuning biasa digunakan mantau kebakaran hutan dan lahan.

"Kamis 5 Oktober lalu di aplikasi Lancang Kuning terlihat titik api di Desa Siambul, Batang Gansal. Kemudian dicek langsung ke lokasi," tetang Dodi Senin (16/102/2023).

Setiba di lokasi Bhabinkamtibmas Briptu Rizky Saleh melihat lahan terbakar yang sudah diselimuti banyak asap. Bahkan di lokasi ditemukan sebuah pondok.

Selanjutnya Briptu Rizky memadamkan api bersama-sama dan mencari siapa pemilik lahan. Lima hari kemudian atau tepat pada Selasa (10/10) polisi membawa Sutanto ke lokasi.

"Diperlihatkan ke pelaku lahan terbakar itu. Ia mengaku membakar lahan miliknya dan milik Fikri bersama-sama," kata Dodi.

Sutanto mengaku lahan dibeli dari orang di awal tahun 2023 lalu seluas 10 ha. Lahan kemudian dibagi dua bersama Fikri dengan masing-masing mendapat 5 ha.

Lahan yang masih berbentuk hutan semak belukar kemudian ditumbang dan dibabat habis. Selanjutnya ia mendirikan pondok di lokasi bersama Fikri untuk membersihkan lahan.

Proses pembakaran dilakukan malam hari dengan dijaga dan siaga selang air untuk antisipasi jika api menjalar. Tercatat sudah delapan kali pelaku membakar lahan pakai cara penyekatan.

"Terakhir pelaku buat tumpukan antara 2x3 meter untuk dibakar. Rupanya api menjalar cepat hingga tak bisa dikendalikan. Melihat itu mereka ketakutan dan pulang," katanya.

Atas perbuatanya pelaku ditangkap polisi. Dia dijerat UU perlindungan dan pengelolaan linglungan hidup dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.(mc)


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan