Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Hukum / Cat Lover Kecewa 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing Tak Dipenjara /
Cat Lover Kecewa 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing Tak Dipenjara
Jumat, 08 September 2023 - 16:34:49 WIB

TERKAIT:
   
 
PADANG (bidikonline) - Para pecinta kucing atau Cat Lover kecewa. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) ke seekor kucing persia tak ditahan.

"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," sebut hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra, Kamis (7/9/2023) dikutip detiksumut.

Menurut Hakim Juandra, vonis itu tak perlu dijalani karena ketiga terdakwa yang bernama Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih muda. Diharapkan mereka bisa intropeksi dan telah menyesali perbuatannya.

Penyesalan tersebut yakni menyampaikan permohonan maaf di hadapan masyarakat dan media sosial. Ketiganya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Itu menjadi pertimbangan meringankan hukuman para terdakwa.

Hal memberatkan ketiga terdakwa yakni sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial (Medsos). Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain hukuman 4 bulan percobaan, kucing persia yang bernama flow tersebut juga diputuskan pengadilan dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Putusan itu pun membuat sejumlah cat lover yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Mereka yang mengikuti persidangan dari pagi sampai sore kecewa terhadap putusan hakim yang tak menahan ketiganya.

Puluhan peserta sidang menyoraki hakim dan ketiga terdakwa usai vonis tersebut dibacakan. Petugas keamanan pun membawa ketiga terdakwa ke ruangan lain. Kemudian para cat lover tersebut mencoba mencari terdakwa ke beberapa ruangan PN Padang namun tidak ditemukan. (*)


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan