Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us:
11:13 WIB - Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau | 11:13 WIB - Bersama Ribuan Warga Kabupaten Kampar Se-Riau, Pj Bupati Kampar Apresiasi Bagholek Godang | 11:13 WIB - Bupati Bengkalis Buka Pelatihan TPHD | 11:13 WIB - Pererat Silaturahmi, Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal IKMKB Jakrta | 11:13 WIB - Bupati Rohul Hadiri Milad IKJR ke 18 di Kabupaten Siak | 11:13 WIB - Bupati Siak Alfedri Hadiri Pelantikan FKPP di Ponpes Amanah Tarbyah Islamiyah Sabak Auh
/ Nasional / Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup /
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Jumat, 07 Juli 2023 - 07:18:53 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (Bidikonline.com) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas permohonan banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Lewat putusan tersebut, Teddy Minahasa tetap harus berhadapan dengan hukuman vonis penjara seumur hidup.

Teddy Minahasa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding. Kubu Teddy dan JPU keberatan atas vonis seumur hidup yang diketok PN Jakbar.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding," kata hakim ketua Sirande Palayukan dalam agenda pembacaan putusan banding pada Kamis (6/7/2023).

Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Sirande Palayukan duduk sebagai hakim ketua. Sedangkan Mohammad Lutfi, Sumpeno, Yahya Syam dan Teguh Harianto merupakan hakim anggota.

Sidang banding ini tak dihadiri oleh Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya. Majelis Hakim lantas menginstruksikan agar Teddy tetap ditahan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Ada tujuh hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, kedua menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan ketiga menikmati keuntungan dan keempat Teddy sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar tidak terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba.

Kelima merusak nama baik institusi polri dan keenam mengkhianati perintah presiden dalam pemberantasan narkotika dan ketujuh Teddy tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dapat penghargaan.

Diketahui, sidang banding terhadap Teddy Minahasa semula dijadwalkan dibacakan pada 21 Juni 2023. Namun sidang tersebut ditunda karena Majelis Hakim belum siap membacakan putusannya.



Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau
  • Bersama Ribuan Warga Kabupaten Kampar Se-Riau, Pj Bupati Kampar Apresiasi Bagholek Godang
  • Bupati Bengkalis Buka Pelatihan TPHD
  • Pererat Silaturahmi, Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal IKMKB Jakrta
  • Bupati Rohul Hadiri Milad IKJR ke 18 di Kabupaten Siak
  • Bupati Siak Alfedri Hadiri Pelantikan FKPP di Ponpes Amanah Tarbyah Islamiyah Sabak Auh
  • Korban Sampan Tenggelam di Inhu Ditemukan Meninggal Dunia
  • Pemko: Rangkaian PPDB Tidak Dipungut Biaya
  • Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperkirakan Sama dengan Tahun Lalu
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan